
Cara membersihkan najis anjing tanpa tanah secara syari
October 7, 2025
Cara membersihkan najis dari air liur anjing panduan tuntas
October 7, 2025cara membersihkan najis di jilat anjing merupakan topik penting dalam syariat Islam yang seringkali menimbulkan pertanyaan di kalangan umat. Pemahaman yang tepat mengenai tata cara penyucian ini sangat esensial untuk menjaga kebersihan dan kesucian, baik dalam ibadah maupun kehidupan sehari-hari. Banyak yang masih bingung tentang bagaimana prosedur yang benar, apa saja yang perlu dipersiapkan, serta pandangan fikih yang mendasarinya.
Pembahasan ini akan mengupas tuntas seluk-beluk kenajisan anjing dalam Islam, mulai dari dasar-dasar fikih yang melandasi, langkah-langkah praktis pembersihan sesuai syariat, hingga klarifikasi terhadap berbagai kesalahpahaman umum yang beredar di masyarakat. Dengan informasi yang komprehensif, diharapkan dapat memberikan pencerahan dan kemudahan bagi siapa saja yang ingin memastikan kebersihan dirinya dari najis jilatan anjing.
Pemahaman Fiqih tentang Najis Anjing dalam Islam: Cara Membersihkan Najis Di Jilat Anjing

Dalam ajaran Islam, kebersihan adalah bagian integral dari iman. Oleh karena itu, pemahaman mengenai berbagai jenis najis, termasuk najis anjing, menjadi sangat penting bagi setiap Muslim. Artikel ini akan mengupas tuntas pandangan fiqih dari berbagai mazhab mengenai status kenajisan anjing, bagaimana implikasinya dalam kehidupan sehari-hari, serta tata cara penyuciannya yang sesuai syariat.
Membersihkan najis jilatan anjing memang memerlukan langkah khusus, terutama pembasuhan tujuh kali dengan salah satunya tanah. Namun, bagaimana jika najis tersebut mengenai area yang lebih luas? Untuk memahami penanganan lebih lanjut, penting juga mengetahui cara membersihkan najis di lantai agar area rumah tetap suci. Setelah itu, kembali ke kasus jilatan anjing, pastikan area yang terkena sudah benar-benar bersih sesuai syariat.
Meskipun anjing adalah hewan peliharaan yang banyak disukai di berbagai belahan dunia, Islam memiliki panduan khusus terkait interaksi dengannya, terutama dalam konteks kebersihan ritual. Pemahaman yang benar akan membantu umat Muslim menjalankan ibadah dengan tenang dan memastikan lingkungan tetap suci sesuai tuntunan agama.
Pandangan Mayoritas Mazhab Fiqih Mengenai Kenajisan Anjing
Status kenajisan anjing dalam Islam menjadi salah satu topik yang sering dibahas dalam ilmu fiqih, dengan berbagai pandangan dari mazhab-mazhab utama. Perbedaan ini umumnya bersumber dari interpretasi dalil-dalil syar’i yang berbeda. Berikut adalah perbandingan pandangan dari beberapa mazhab terkemuka mengenai kenajisan anjing:
| Mazhab | Status Najis | Bagian yang Najis | Dalil Ringkas |
|---|---|---|---|
| Syafi’i | Najis Mughallazhah (Berat) | Seluruh tubuh (air liur, keringat, bulu, kotoran, dll.) | Hadis tentang membersihkan bejana yang dijilat anjing dengan tujuh kali basuhan, salah satunya dengan tanah. |
| Hanafi | Najis Mutawassithah (Sedang) | Air liur, kotoran, air kencing. Bulu dan kulit kering dianggap suci. | Menganggap anjing sebagai hewan yang dapat dimanfaatkan (berburu, menjaga) dan bukan najis secara keseluruhan, kecuali kotorannya. |
| Maliki | Suci (bukan najis) | Tubuh anjing itu sendiri suci. Air liur, kotoran, dan air kencingnya dianggap najis. | Berdasarkan hadis yang membolehkan berburu dengan anjing tanpa perintah khusus untuk mencuci pakaian atau tubuh. |
| Hanbali | Najis Mughallazhah (Berat) | Seluruh tubuh (serupa Syafi’i) | Sama dengan Syafi’i, berpegang pada hadis pembersihan bejana sebagai bukti kenajisan berat. |
Hukum Kontak Langsung dengan Air Liur Anjing
Air liur anjing adalah bagian yang paling sering menjadi sorotan dalam pembahasan kenajisan anjing, terutama karena sifatnya yang mudah menempel pada benda lain. Kontak langsung dengan air liur anjing, baik pada kulit, pakaian, maupun peralatan makan, memiliki hukum tersendiri dalam Islam yang perlu dipahami agar ibadah tetap sah.
Jika air liur anjing mengenai kulit, pakaian, atau peralatan makan, tata cara pembersihannya mengikuti ketentuan najis mughallazhah bagi mazhab yang menganggapnya demikian. Ini berarti benda yang terkena jilatan harus dicuci sebanyak tujuh kali, salah satunya dengan menggunakan tanah atau sabun yang memiliki sifat membersihkan seperti tanah. Untuk mazhab yang menganggapnya najis mutawassithah, cukup dicuci hingga bersih dan hilang sifat-sifat najisnya (warna, bau, rasa).
Penting untuk segera membersihkan area yang terkena agar tidak menghambat pelaksanaan ibadah.
“Apabila anjing menjilat bejana salah seorang di antara kalian, maka hendaknya ia mencucinya tujuh kali, salah satunya dengan tanah.” (HR. Muslim)
Implikasi Hukum Terkena Jilatan Anjing Saat Beribadah
Ketika seseorang secara tidak sengaja terkena jilatan anjing, terutama dalam kondisi sedang beribadah atau setelah bersuci, ada implikasi hukum yang perlu diketahui. Hal ini berkaitan langsung dengan keabsahan ibadah dan status kesucian seorang Muslim.
Jika seseorang terkena jilatan anjing saat sedang shalat, shalatnya batal karena salah satu syarat sah shalat adalah sucinya badan, pakaian, dan tempat shalat dari najis. Orang tersebut harus menghentikan shalatnya, membersihkan najis sesuai tata cara yang berlaku, lalu mengulang shalatnya dari awal. Demikian pula, jika seseorang terkena jilatan anjing setelah berwudhu, wudhunya tidak batal, namun bagian yang terkena jilatan anjing menjadi najis.
Ia wajib membersihkan najis tersebut sesuai syariat sebelum melanjutkan ibadahnya, seperti shalat, karena keberadaan najis pada badan atau pakaian dapat menghalangi keabsahan shalat meskipun wudhu masih sah.
Prosedur Praktis Pembersihan Najis Jilatan Anjing

Membersihkan najis dari jilatan anjing memerlukan langkah-langkah khusus yang detail untuk memastikan area yang terkena kembali suci. Proses ini tidak hanya tentang menghilangkan kotoran fisik, tetapi juga mengikuti panduan pembersihan yang telah ditetapkan. Memahami setiap tahapan dan peralatan yang dibutuhkan akan membantu Anda melaksanakan prosedur ini dengan benar dan efektif. Artikel ini akan memandu Anda melalui setiap langkah praktis, dari persiapan hingga pengeringan, dengan gaya bahasa yang mudah dipahami.
Langkah-langkah Pembersihan Syar’i Najis Jilatan Anjing
Proses pembersihan najis jilatan anjing dikenal sebagai najis mughallazhah, yang memerlukan penanganan khusus untuk mengembalikan kesuciannya. Metode ini melibatkan kombinasi basuhan air dan penggunaan tanah, yang memiliki peran penting dalam menghilangkan sifat najis tersebut. Berikut adalah detail langkah-langkahnya:
- Identifikasi Area Terkena: Pertama, pastikan area mana saja yang terkena jilatan anjing. Ini bisa berupa pakaian, kulit, lantai, atau benda lainnya.
- Hilangkan Zat Najis Kasat Mata: Buang atau bersihkan terlebih dahulu sisa-sisa air liur atau kotoran anjing yang masih terlihat jelas. Gunakan kain bersih atau tisu untuk membersihkan bagian ini tanpa menyebarkannya lebih luas.
- Basuhan Pertama dengan Air: Siram area yang terkena dengan air bersih sebanyak satu kali untuk menghilangkan najis fisik awal.
- Basuhan Kedua dengan Tanah: Setelah basuhan air pertama, aplikasikan tanah yang suci pada area tersebut. Tanah ini bisa berupa tanah liat, pasir bersih, atau produk khusus yang mengandung unsur tanah. Ratakan tanah ke seluruh area yang terkena najis, gosok perlahan, lalu bilas bersih dengan air. Tujuan penggunaan tanah adalah untuk menghilangkan sisa-sisa najis yang tidak terlihat oleh mata dan juga menghilangkan bau.
- Basuhan Ketiga hingga Ketujuh dengan Air: Setelah basuhan tanah, lanjutkan dengan membilas area tersebut menggunakan air bersih sebanyak enam kali lagi. Setiap basuhan harus memastikan air mengalir merata ke seluruh area yang terkena najis.
- Pastikan Tidak Ada Sisa Bau atau Warna: Setelah tujuh kali basuhan (satu dengan tanah, enam dengan air), pastikan tidak ada lagi bau, warna, atau rasa dari najis tersebut. Jika masih ada, ulangi basuhan air hingga hilang.
Peralatan Penting untuk Pembersihan Najis
Melakukan pembersihan najis jilatan anjing memerlukan persiapan alat yang tepat agar prosesnya berjalan lancar dan efektif. Peralatan ini dirancang untuk memastikan bahwa setiap tahap pembersihan dapat dilakukan sesuai syariat, menghilangkan najis secara menyeluruh.
- Air Bersih: Ketersediaan air bersih yang cukup adalah kunci utama. Pastikan air tersebut mengalir dan suci, bukan air bekas pakai atau air yang sudah tercampur najis.
- Tanah Suci: Tanah adalah komponen esensial dalam pembersihan najis mughallazhah. Pilih tanah yang bersih, tidak tercampur kotoran, dan belum pernah digunakan untuk membersihkan najis sebelumnya. Tanah liat atau pasir bersih adalah pilihan yang baik.
- Sabun atau Deterjen (Opsional sebagai Pengganti Tanah): Dalam beberapa pandangan ulama, sabun atau deterjen tertentu yang memiliki daya bersih kuat dapat digunakan sebagai pengganti tanah, terutama jika tanah sulit ditemukan. Namun, ini akan dibahas lebih lanjut di bagian berikutnya.
- Kain Bersih atau Tisu: Digunakan untuk menghilangkan najis kasat mata sebelum proses pembasuhan.
- Sikat atau Lap (Opsional): Untuk membantu menggosok tanah atau sabun pada permukaan yang terkena.
Panduan Prosedur Pembersihan yang Sistematis, Cara membersihkan najis di jilat anjing
Agar proses pembersihan najis jilatan anjing berjalan efisien dan tuntas, penting untuk mengikuti urutan yang sistematis. Prosedur ini dirancang untuk memudahkan Anda dalam setiap langkah, memastikan tidak ada bagian yang terlewat.
- Identifikasi dan Isolasi Area: Tentukan dengan jelas area yang terkena jilatan anjing. Jika memungkinkan, isolasi area tersebut agar najis tidak menyebar ke tempat lain.
- Penghilangan Najis Fisik: Gunakan tisu atau kain sekali pakai untuk mengangkat dan membuang sisa-sisa air liur atau kotoran anjing yang terlihat. Lakukan dengan hati-hati agar tidak menyebarkan najis.
- Basuhan Air Awal (1 Kali): Siram area yang telah dibersihkan dari najis fisik dengan air bersih secara merata. Biarkan air mengalir dan membawa sisa-sisa najis.
- Aplikasi Tanah (1 Kali): Ambil segenggam tanah suci dan taburkan atau oleskan secara merata ke seluruh permukaan yang terkena najis. Gosok perlahan agar tanah bercampur dengan sisa-sisa najis, kemudian bilas hingga bersih dengan air.
- Basuhan Air Lanjutan (6 Kali): Lanjutkan dengan membilas area tersebut menggunakan air bersih sebanyak enam kali. Pastikan setiap basuhan membersihkan sisa tanah dan najis, serta air mengalir sempurna. Penting untuk mengalirkan air, bukan hanya merendam.
- Pengecekan Kebersihan: Setelah semua basuhan, periksa kembali area tersebut. Pastikan tidak ada lagi jejak bau, warna, atau rasa yang mengindikasikan keberadaan najis. Jika masih ada, ulangi basuhan air hingga benar-benar bersih.
- Proses Pengeringan: Biarkan area tersebut mengering secara alami atau gunakan kain bersih yang kering untuk menyerap sisa air. Pastikan kain yang digunakan tidak pernah terkontaminasi najis.
Visualisasi Urutan Basuhan dan Penggunaan Tanah
Untuk membantu Anda membayangkan proses pembersihan ini, mari kita ilustrasikan langkah-langkahnya secara deskriptif. Bayangkan sebuah permukaan, misalnya lantai keramik, yang terkena jilatan anjing di satu titik.Pertama, Anda akan melihat area basah bekas jilatan. Langkah awal adalah membersihkan air liur yang terlihat jelas menggunakan tisu, seperti menyeka tumpahan. Setelah itu, Anda mengambil wadah berisi air bersih dan menyiramkan air tersebut ke titik bekas jilatan tadi, membiarkannya mengalir dan membawa sisa-sisa najis.
Ini adalah basuhan pertama.Kemudian, Anda mengambil segenggam tanah kering yang bersih. Taburkan tanah ini secara merata di atas area yang basah bekas basuhan pertama tadi. Dengan jari atau sikat kecil, gosok perlahan tanah tersebut ke permukaan, seolah-olah Anda sedang menggosok noda. Tanah akan bercampur dengan sisa-sisa najis yang mungkin tidak terlihat. Setelah selesai menggosok, siram kembali area tersebut dengan air bersih yang mengalir deras untuk membersihkan semua sisa tanah dan najis.
Ini adalah basuhan kedua, yaitu basuhan tanah.Setelah basuhan tanah selesai dan area terlihat bersih dari tanah, Anda akan melanjutkan dengan enam kali basuhan air berikutnya. Setiap basuhan dilakukan dengan menyiramkan air bersih secara merata ke seluruh area yang telah dibersihkan. Pastikan air mengalir sempurna dan membasahi seluruh permukaan. Visualisasikan air yang mengalir di atas permukaan, membawa pergi setiap potensi sisa najis.
Proses ini diulang sebanyak enam kali, memastikan setiap basuhan membersihkan sisa-sisa dari basuhan sebelumnya. Pada akhirnya, area tersebut akan terlihat bersih dan tidak berbau, menandakan kesucian telah tercapai.
Pandangan Ulama Mengenai Penggunaan Sabun atau Deterjen sebagai Pengganti Tanah
Mengenai penggunaan sabun atau deterjen sebagai pengganti tanah dalam membersihkan najis mughallazhah, terdapat beberapa pandangan di kalangan ulama. Sebagian ulama berpendapat bahwa tanah adalah komponen yang tidak dapat digantikan, berdasarkan teks-teks syariat yang secara spesifik menyebutkan penggunaan tanah. Mereka berpegang pada prinsip bahwa ibadah adalah tauqifiyah, yaitu harus mengikuti apa yang telah ditetapkan secara harfiah.Namun, sebagian ulama lain memiliki pandangan yang lebih fleksibel, terutama di era modern di mana tanah bersih mungkin sulit ditemukan atau kurang praktis untuk digunakan, misalnya di lingkungan perkotaan.
Mereka berpendapat bahwa tujuan utama penggunaan tanah adalah untuk membersihkan najis secara tuntas, menghilangkan bau, warna, dan rasa, serta memiliki sifat membersihkan yang kuat. Oleh karena itu, jika ada bahan lain yang memiliki kemampuan membersihkan serupa atau bahkan lebih baik, seperti sabun atau deterjen dengan daya bersih yang tinggi, maka dapat digunakan sebagai pengganti.Sebagai contoh, sabun yang mengandung bahan abrasif atau pembersih kuat, seperti sabun tanah liat (clay soap) atau deterjen cair dengan formulasi antibakteri dan penghilang bau, seringkali dipertimbangkan dalam pandangan ini.
Produk-produk pembersih lantai yang dirancang untuk menghilangkan kotoran membandel dan bau juga bisa menjadi alternatif. Penting untuk memilih produk yang tidak hanya membersihkan secara fisik tetapi juga mampu menghilangkan esensi najis. Meskipun demikian, sebagian besar ulama tetap menyarankan untuk mendahulukan penggunaan tanah jika memungkinkan, sebagai bentuk kehati-hatian dan mengikuti teks syariat secara langsung. Jika terpaksa menggunakan pengganti, disarankan untuk memilih produk yang efektif dan melakukan pembasuhan dengan jumlah yang sama (satu kali dengan pengganti tanah, diikuti enam kali air).
Klarifikasi dan Hikmah Terkait Najis Anjing

Dalam ajaran Islam, pemahaman mengenai najis anjing seringkali menjadi topik yang memunculkan berbagai pertanyaan dan kesalahpahaman di masyarakat. Penting untuk memahami batasan serta ketentuan syariat yang sebenarnya, agar tidak terjadi generalisasi yang keliru atau penafsiran yang tidak sesuai dengan dalil. Artikel ini akan mengupas tuntas beberapa mitos umum yang beredar dan mengklarifikasinya berdasarkan panduan Islam, serta menyingkap hikmah di balik ketetapan syariat terkait najis jilatan anjing.
Membersihkan najis anjing memang butuh perhatian khusus, terutama jika terkena jilatan. Prosedur pencuciannya ada aturannya. Sama halnya dengan ibadah, kita perlu memahami kaidah yang benar. Misalnya, untuk mengetahui lebih lanjut tentang tata cara sholat tahajud rumaysho , penting sekali memahami setiap langkahnya agar sempurna. Kembali ke urusan najis anjing, memastikan kesucian setelah terkena jilatan adalah prioritas agar ibadah tetap sah.
Mitos dan Fakta Seputar Interaksi dengan Anjing dalam Islam
Banyak pandangan keliru yang berkembang mengenai anjing dalam Islam, mulai dari anggapan bahwa seluruh bagian anjing adalah najis hingga larangan mutlak untuk memeliharanya. Pemahaman yang benar sangat krusial untuk menghindari prasangka yang tidak berdasar. Berikut adalah beberapa mitos umum beserta klarifikasi faktualnya berdasarkan dalil syar’i:
| Mitos Umum | Fakta Syar’i | Dalil Ringkas | Keterangan |
|---|---|---|---|
| Semua bagian anjing adalah najis, termasuk bulu dan sentuhannya. | Hanya jilatan anjing yang dianggap najis berat (najis mughallazhah) yang memerlukan tata cara pembersihan khusus. Bagian tubuh anjing yang kering, termasuk bulunya, tidak najis secara zat. | Hadis Nabi Muhammad SAW tentang cara membersihkan bejana yang dijilat anjing (HR. Muslim). | Menyentuh anjing dalam keadaan kering tidak membatalkan wudu dan tidak menjadikan seseorang najis. |
| Anjing haram dipelihara dalam kondisi apapun. | Memelihara anjing diperbolehkan untuk tujuan yang syar’i, seperti berburu, menjaga ternak, atau menjaga keamanan rumah/lahan. | Hadis yang menyebutkan pengecualian bagi anjing pemburu, penjaga ternak, dan penjaga kebun (HR. Bukhari dan Muslim). | Larangan memelihara anjing umumnya berlaku jika tanpa tujuan syar’i dan ditempatkan di dalam rumah tanpa kebutuhan. |
| Malaikat tidak akan masuk rumah yang ada anjingnya, sehingga semua rumah tidak boleh ada anjing. | Malaikat rahmat memang tidak akan masuk rumah yang ada anjingnya, namun ini merujuk pada anjing peliharaan yang tanpa tujuan syar’i di dalam rumah. Jika anjing dipelihara di luar rumah untuk tujuan yang dibenarkan, hal tersebut tidak termasuk dalam larangan ini. | Hadis yang menyatakan malaikat tidak akan masuk rumah yang di dalamnya ada anjing atau gambar (HR. Bukhari dan Muslim). | Pengecualian berlaku untuk anjing yang memang memiliki fungsi dan dipelihara di tempat yang sesuai, bukan di dalam area hunian utama. |
Perbedaan Hukum Memelihara Anjing untuk Tujuan Tertentu dan Hewan Peliharaan
Islam memberikan pedoman yang jelas mengenai interaksi dengan anjing, termasuk dalam hal memeliharanya. Terdapat perbedaan mendasar antara memelihara anjing untuk tujuan-tujuan yang diizinkan syariat dengan memeliharanya sebagai hewan peliharaan di dalam rumah tanpa tujuan khusus.* Memelihara Anjing untuk Tujuan Tertentu: Diperbolehkan bahkan dianjurkan dalam Islam jika anjing tersebut memiliki fungsi yang bermanfaat. Contohnya adalah anjing yang digunakan untuk berburu, menjaga ternak dari serangan binatang buas, atau menjaga keamanan properti.
Dalam kasus ini, anjing berfungsi sebagai alat bantu yang meringankan pekerjaan manusia dan memberikan manfaat yang nyata. Kehadiran anjing ini tidak mengurangi pahala atau keberkahan, asalkan ditempatkan di area yang sesuai dan tidak mengganggu kesucian ibadah.
Memelihara Anjing sebagai Hewan Peliharaan di Dalam Rumah
Hukumnya makruh atau bahkan haram jika tidak ada tujuan syar’i yang jelas. Larangan ini didasarkan pada beberapa hadis yang menyebutkan berkurangnya pahala bagi pemiliknya dan tidak masuknya malaikat rahmat ke dalam rumah tersebut. Anjing yang dipelihara di dalam rumah tanpa kebutuhan yang mendesak dapat menimbulkan masalah kebersihan dan kesucian, mengingat najisnya jilatan anjing. Namun, jika ada kebutuhan mendesak seperti anjing pemandu bagi tunanetra, maka hal tersebut bisa menjadi pengecualian.
Hikmah di Balik Ketetapan Pembersihan Khusus Najis Jilatan Anjing
Syariat Islam adalah agama yang sempurna, setiap ketetapan hukumnya pasti mengandung hikmah dan kebaikan, baik yang terlihat jelas maupun yang tersembunyi. Termasuk dalam hal tata cara pembersihan khusus untuk najis jilatan anjing yang melibatkan tujuh kali basuhan, salah satunya dengan tanah.Ketetapan ini bukan tanpa alasan, melainkan sarat akan hikmah yang berkaitan erat dengan aspek kebersihan dan kesehatan. Dari sudut pandang ilmiah, air liur anjing diketahui mengandung berbagai jenis bakteri dan virus, termasuk bakteri patogen yang dapat menyebabkan penyakit zoonosis (penyakit yang menular dari hewan ke manusia).
Salah satu yang paling terkenal adalah bakteri
Capnocytophaga canimorsus* yang bisa menyebabkan infeksi serius, serta potensi penularan parasit seperti cacing pita dan toksoplasmosis.
Penggunaan tanah atau sabun khusus dalam salah satu basuhan bukan hanya sebagai simbol kesucian, tetapi juga memiliki fungsi antiseptik dan desinfektan alami. Tanah dengan teksturnya yang abrasif dan kandungan mineral tertentu dapat membantu mengangkat partikel-partikel najis dan mikroorganisme secara lebih efektif dibandingkan hanya dengan air biasa. Ini menunjukkan bahwa syariat Islam telah jauh melampaui zamannya dalam mengajarkan praktik kebersihan yang mendalam, menjaga umatnya dari potensi bahaya kesehatan yang mungkin tidak disadari pada masa itu.
“Kebersihan adalah sebagian dari iman. Jagalah selalu kesucian diri dan lingkungan, karena di dalamnya terdapat kesehatan jiwa dan raga, serta ridha Ilahi.”
Ringkasan Penutup

Memahami dan menerapkan cara membersihkan najis di jilat anjing sesuai syariat Islam bukan sekadar rutinitas kebersihan fisik, melainkan juga bagian dari upaya menjaga kesucian spiritual. Setiap ketentuan dalam Islam, termasuk tata cara pembersihan khusus ini, mengandung hikmah mendalam yang mencakup aspek kebersihan, kesehatan, dan ketaatan kepada perintah Allah SWT. Dengan pengetahuan yang benar, umat dapat menjalankan ibadah dengan lebih tenang dan yakin, serta hidup dalam lingkungan yang bersih dan suci.
Kesadaran akan pentingnya kebersihan ini akan membawa keberkahan dalam setiap langkah kehidupan.
FAQ dan Panduan
Apakah najis jilatan anjing hanya berlaku untuk air liurnya saja?
Fokus utama najis mughallazhah dari anjing adalah air liur dan mulutnya, sebagaimana dalil syar’i merujuk pada “jilatan”. Bagian lain seperti bulu kering umumnya tidak dianggap najis mughallazhah yang memerlukan pembersihan khusus 7 kali basuhan air dan salah satunya dengan tanah.
Bagaimana jika anjing menjilat makanan atau minuman?
Makanan atau minuman yang terkena jilatan anjing menjadi najis dan tidak boleh dikonsumsi. Wadah atau peralatan makannya harus dibersihkan sesuai syariat, yaitu dengan 7 kali basuhan air dan salah satunya menggunakan tanah atau penggantinya.
Apakah harus selalu menggunakan tanah atau boleh hanya sabun?
Penggunaan tanah adalah metode yang dianjurkan dan disebutkan dalam hadis. Namun, sebagian ulama membolehkan penggunaan sabun atau deterjen yang memiliki daya pembersih setara sebagai pengganti tanah, terutama jika tanah sulit ditemukan atau untuk menjaga kebersihan yang lebih optimal.
Bagaimana jika tidak sengaja terkena jilatan anjing dan tidak langsung dibersihkan?
Kewajiban membersihkan tetap ada meskipun tertunda. Segera bersihkan ketika teringat atau memungkinkan, karena penundaan tidak menggugurkan kewajiban. Penting untuk membersihkannya sebelum melakukan ibadah yang mensyaratkan kesucian.
Apakah hukum najis jilatan anjing berlaku untuk semua jenis anjing?
Ya, hukum kenajisan jilatan anjing berlaku untuk semua jenis anjing, tanpa memandang ras, ukuran, atau usianya. Ketetapan syariat ini bersifat umum untuk spesies anjing.



