
Istihadhah boleh puasa sunnah hukum dan praktiknya
October 8, 2025
Mahad Ihya As Sunnah Tasikmalaya Peran dan Kontribusinya
October 8, 2025Contoh Sunnah Taqririyyah merupakan salah satu pilar penting dalam memahami syariat Islam, yang seringkali menghadirkan dimensi kebijaksanaan Nabi Muhammad SAW yang mendalam. Berbeda dari sunnah qauliyyah (perkataan) atau fi’liyyah (perbuatan), sunnah taqririyyah adalah bentuk persetujuan atau pengesahan Nabi atas suatu perbuatan atau ucapan sahabat yang terjadi di hadapan beliau, baik melalui sikap diam, tidak adanya penolakan, maupun ekspresi wajah yang menunjukkan penerimaan.
Konsep ini membuka wawasan baru tentang bagaimana hukum Islam bisa ditetapkan, bukan hanya dari perintah atau larangan eksplisit, melainkan juga dari pengakuan atas praktik yang telah ada atau tindakan spontan para sahabat. Memahami sunnah taqririyyah tidak hanya memperkaya pengetahuan kita tentang sumber hukum, tetapi juga menunjukkan fleksibilitas dan adaptabilitas syariat dalam berbagai situasi kehidupan.
Definisi dan Pilar Sunnah Taqririyyah: Contoh Sunnah Taqririyyah

Dalam khazanah keilmuan Islam, Sunnah merupakan sumber hukum kedua setelah Al-Qur’an, yang menjadi pedoman utama bagi umat Muslim. Memahami ragam Sunnah adalah esensial untuk mengamalkan ajaran agama dengan benar. Di antara jenis-jenis Sunnah yang ada, Sunnah Taqririyyah memiliki keunikan tersendiri yang membedakannya dari bentuk Sunnah lainnya, dan pemahamannya membuka wawasan tentang luasnya cakupan petunjuk kenabian.
Memahami contoh sunnah taqririyyah berarti mengenali tindakan yang disetujui Rasulullah SAW. Dalam konteks amalan kebaikan, perlu diketahui bahwa memberikan sedekah untuk orang tua yang sudah meninggal adalah praktik yang sangat dianjurkan. Ini menunjukkan bagaimana suatu perbuatan baik yang diterima dan diamalkan umat, mirip dengan esensi sunnah taqririyyah itu sendiri.
Hakikat Sunnah Taqririyyah
Sunnah Taqririyyah secara mendalam merujuk pada segala tindakan atau ucapan yang dilakukan oleh para sahabat di hadapan Nabi Muhammad SAW, atau yang sampai berita tentangnya kepada beliau, kemudian Nabi mendiamkan, menyetujui, atau tidak mengingkarinya. Diamnya beliau, atau sikap persetujuannya, menjadi indikasi bahwa perbuatan atau ucapan tersebut dibenarkan dalam syariat Islam. Ini berbeda dengan Sunnah Qauliyyah yang merupakan sabda atau perkataan langsung dari Nabi, dan Sunnah Fi’liyyah yang merujuk pada perbuatan atau praktik yang beliau lakukan sendiri.Perbedaan esensialnya terletak pada sumber penetapan hukumnya.
Jika Sunnah Qauliyyah bersumber dari lisan beliau yang mulia dan Sunnah Fi’liyyah dari tindakan fisik beliau, maka Sunnah Taqririyyah bersumber darisikap* beliau. Sikap ini, baik berupa diam, senyum, atau anggukan, ketika beliau memiliki otoritas dan kemampuan untuk menegur atau melarang, secara otomatis mengesahkan perbuatan atau ucapan tersebut sebagai bagian dari ajaran yang diizinkan dalam Islam. Ini menunjukkan bahwa otoritas kenabian tidak hanya terletak pada ucapan dan perbuatan aktif, tetapi juga pada persetujuan pasif yang penuh hikmah.
Pilar Pembentuk Sunnah Taqririyyah
Sebuah tindakan atau ucapan dapat dikategorikan sebagai Sunnah Taqririyyah apabila memenuhi beberapa pilar utama yang tak terpisahkan. Pilar-pilar ini memastikan bahwa persetujuan Nabi benar-benar menjadi dasar hukum yang valid dan bukan sekadar asumsi belaka. Memahami pilar-pilar ini sangat penting untuk menghindari kekeliruan dalam menafsirkan sebuah peristiwa sebagai Sunnah Taqririyyah.Pilar-pilar tersebut meliputi:
- Kehadiran Nabi: Tindakan atau ucapan tersebut harus terjadi di hadapan Nabi Muhammad SAW secara langsung, atau setidaknya berita mengenainya sampai kepada beliau dengan cara yang valid dan terpercaya. Kehadiran fisik atau pengetahuan beliau adalah prasyarat mutlak agar beliau dapat memberikan tanggapan, baik secara verbal maupun non-verbal.
- Pengetahuan Nabi: Nabi Muhammad SAW harus mengetahui secara pasti dan jelas tentang substansi tindakan atau ucapan yang dilakukan. Beliau tidak boleh dalam keadaan tidak sadar, tidak memahami konteks, atau tidak memiliki informasi yang cukup mengenai peristiwa tersebut. Pengetahuan beliau yang sempurna adalah dasar bagi persetujuan yang bermakna.
- Sikap Nabi: Setelah mengetahui dan menyaksikan, Nabi Muhammad SAW menunjukkan sikap persetujuan. Sikap ini bisa berupa diam tanpa menegur atau melarang, tersenyum, atau bahkan menganggukkan kepala sebagai tanda setuju. Ketiadaan sanggahan atau penolakan dari beliau, padahal beliau mampu untuk melakukannya, menjadi indikasi kuat adanya persetujuan ilahi terhadap tindakan atau ucapan tersebut.
Skenario Terjadinya Sunnah Taqririyyah
Untuk menggambarkan bagaimana Sunnah Taqririyyah terwujud, mari kita bayangkan sebuah suasana di sebuah majelis yang penuh kehangatan. Beberapa individu sedang berinteraksi, salah satunya menyampaikan sebuah pendapat tentang cara melaksanakan suatu amalan ibadah, sementara yang lain melakukan sebuah tindakan tertentu yang berkaitan dengan adat atau kebiasaan. Mereka berdiskusi dengan semangat, masing-masing dengan pemahaman dan praktiknya sendiri.Tiba-tiba, seorang figur mulia yang dihormati dan diikuti oleh semua orang hadir di tengah-tengah mereka.
Beliau duduk dengan tenang, mengamati percakapan dan perbuatan yang sedang berlangsung. Dengan pandangan yang bijaksana, beliau menyimak setiap kata dan memperhatikan setiap gerakan. Setelah beberapa saat mengamati, sang figur mulia itu tidak mengucapkan sepatah kata pun untuk melarang atau mengoreksi. Justru, beliau menunjukkan ekspresi wajah yang tenang, bahkan mungkin tersenyum tipis, menandakan bahwa apa yang mereka lakukan atau ucapkan tidak bertentangan dengan ajaran yang beliau bawa.
Sikap diam dan ekspresi persetujuan tanpa kata inilah yang kemudian menjadi landasan hukum, mengesahkan praktik atau ucapan tersebut sebagai bagian dari Sunnah.
Perbedaan Esensial Sunnah Taqririyyah dengan Jenis Sunnah Lainnya
Meskipun ketiganya adalah bentuk Sunnah yang menjadi sumber hukum Islam, Sunnah Taqririyyah memiliki karakteristik yang membedakannya secara fundamental dari Sunnah Qauliyyah dan Sunnah Fi’liyyah. Perbedaan ini terletak pada bagaimana hukum tersebut ditetapkan dan sumber utama dari penetapan tersebut. Memahami nuansa ini membantu kita menghargai kekayaan metodologi penetapan hukum dalam Islam.Berikut adalah tabel yang merinci perbedaan esensial antara ketiga jenis Sunnah:
| Jenis Sunnah | Sumber Penetapan Hukum | Karakteristik Utama |
|---|---|---|
| Sunnah Qauliyyah | Ucapan atau sabda langsung dari Nabi Muhammad SAW. | Hukum ditetapkan melalui perkataan beliau yang jelas dan eksplisit. Contohnya adalah hadis-hadis yang berisi perintah, larangan, atau nasihat. |
| Sunnah Fi’liyyah | Perbuatan atau praktik yang dilakukan langsung oleh Nabi Muhammad SAW. | Hukum ditetapkan melalui tindakan fisik atau praktik ibadah yang beliau contohkan. Contohnya adalah cara beliau shalat, berpuasa, atau berhaji. |
| Sunnah Taqririyyah | Persetujuan atau diamnya Nabi Muhammad SAW terhadap ucapan atau perbuatan orang lain yang beliau ketahui. | Hukum ditetapkan melalui sikap persetujuan (baik diam, senyum, atau anggukan) beliau setelah mengetahui suatu tindakan atau ucapan, tanpa adanya teguran atau larangan. |
Relevansi Sunnah Taqririyyah untuk Praktik Ibadah dan Muamalah

Sunnah Taqririyyah, meskipun kerap kali kurang disoroti dibandingkan Sunnah Qauliyyah atau Fi’liyyah, memegang peranan krusial dalam memahami kedalaman syariat Islam. Bentuk sunnah ini memberikan lensa unik untuk menelaah validitas dan penerimaan suatu amalan atau transaksi dalam kerangka hukum Islam, baik yang terkait ibadah maupun muamalah. Keberadaannya menegaskan bahwa syariat tidak hanya terbentuk dari perintah eksplisit, tetapi juga dari penerimaan diam-diam terhadap praktik yang selaras dengan nilai-nilai Islam.
Kedudukan Sunnah Taqririyyah sebagai Sumber Hukum Islam
Sunnah Taqririyyah adalah bentuk persetujuan atau pengakuan Nabi Muhammad SAW terhadap suatu perbuatan atau ucapan yang dilakukan oleh para sahabat, yang beliau saksikan atau ketahui, tanpa beliau ingkari atau larang. Persetujuan secara diam-diam ini mengangkat perbuatan tersebut menjadi preseden hukum yang mengikat. Kekuatannya terletak pada sifat maksum (terjaga dari kesalahan) Nabi; diamnya beliau pada suatu perbuatan, ketika beliau memiliki kesempatan untuk mengoreksi, mengindikasikan persetujuan.
Mempelajari contoh sunnah taqririyyah sangatlah relevan, yakni ketika Rasulullah SAW menyetujui suatu perbuatan sahabat melalui diamnya. Dalam konteks ibadah, penting juga untuk mengetahui tentang salat sunnah rawatib yang dilaksanakan sebelum salat isya dinamakan , yang memiliki kedudukan istimewa. Pemahaman akan sunnah taqririyyah ini membantu kita meneladani praktik keagamaan yang disetujui secara tidak langsung oleh Rasulullah SAW dalam kehidupan sehari-hari.
Ini menjadikannya sumber legislasi yang valid di samping Al-Qur’an dan bentuk Sunnah lainnya, menunjukkan keluasan dan fleksibilitas syariat.
Penerapan dalam Praktik Keagamaan Kontemporer, Contoh sunnah taqririyyah
Pemahaman tentang Sunnah Taqririyyah sangat relevan dalam menyikapi berbagai praktik keagamaan dan sosial yang berkembang di masyarakat saat ini, terutama yang tidak secara eksplisit diatur dalam Al-Qur’an atau Sunnah Qauliyyah/Fi’liyyah. Prinsip ini memberikan landasan untuk ijtihad dan adaptasi syariat dalam menghadapi tantangan zaman. Berikut adalah beberapa contoh penerapannya:
-
Inovasi dalam Ibadah (selama tidak bertentangan dengan syariat): Banyak praktik ibadah kontemporer yang tidak ada di zaman Nabi, namun diterima oleh umat Islam karena tidak bertentangan dengan prinsip dasar syariat. Contohnya adalah penggunaan teknologi modern untuk memudahkan dakwah, seperti siaran langsung pengajian atau penggunaan proyektor untuk menampilkan ayat Al-Qur’an saat ceramah. Jika praktik semacam ini tidak mengandung unsur bid’ah yang tercela dan bertujuan untuk kebaikan serta tidak ada larangan eksplisit dari Nabi, maka prinsip taqririyyah dapat dianalogikan sebagai dasar penerimaannya.
Ini juga berlaku untuk pengaturan shaf salat yang lebih teratur dengan tanda-tanda di lantai masjid, yang merupakan inovasi untuk kerapihan dan ketertiban.
-
Muamalah dan Transaksi Modern: Dalam ekonomi syariah, banyak produk keuangan baru yang memerlukan landasan hukum. Jika suatu bentuk transaksi tidak mengandung unsur riba, gharar (ketidakjelasan), atau maysir (judi), dan disetujui oleh mayoritas ulama setelah penelitian mendalam, maka prinsip taqririyyah dapat menjadi rujukan. Analogi ini menunjukkan bahwa praktik tersebut sejalan dengan semangat syariat karena tidak ada penolakan dari “syariat” itu sendiri dalam bentuk eksplisit.
Contoh nyata adalah pengembangan konsep sukuk modern, asuransi syariah (takaful), atau berbagai skema pembiayaan syariah lainnya yang meskipun tidak ada di zaman Nabi, tetapi prinsip dasarnya sejalan dengan keadilan, tolong-menolong, dan menghindari praktik yang dilarang.
Metodologi Identifikasi Potensi Sunnah Taqririyyah
Mengidentifikasi suatu perbuatan sebagai potensi Sunnah Taqririyyah memerlukan metodologi yang cermat, sebagaimana yang telah dikembangkan oleh para ulama fikih dan ushul fikih. Proses ini memastikan bahwa atribusi hukum tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan berdasarkan kaidah syariat yang kokoh. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
- Observasi Perbuatan atau Ucapan Sahabat: Langkah pertama adalah memastikan adanya perbuatan atau ucapan yang dilakukan oleh salah seorang atau sekelompok sahabat Nabi Muhammad SAW. Perbuatan ini harus terjadi di hadapan Nabi atau diketahui secara pasti oleh beliau.
- Verifikasi Pengetahuan Nabi: Penting untuk memastikan bahwa Nabi Muhammad SAW benar-benar mengetahui atau menyaksikan perbuatan tersebut. Informasi ini biasanya didapatkan dari riwayat hadis yang sahih, yang secara eksplisit menyebutkan kehadiran Nabi atau bahwa beliau telah diberitahu mengenai kejadian tersebut.
- Ketiadaan Pengingkaran atau Pelarangan dari Nabi: Ini adalah inti dari taqririyyah. Setelah Nabi mengetahui perbuatan tersebut, beliau tidak menunjukkan tanda-tanda pengingkaran, larangan, atau ketidaksetujuan, baik secara lisan maupun tindakan. Diamnya Nabi dalam konteks ini diartikan sebagai persetujuan, mengindikasikan bahwa perbuatan tersebut tidak bertentangan dengan syariat.
- Konsensus Ulama (Ijma’) atau Qiyas (Analogi): Dalam beberapa kasus, ulama juga mempertimbangkan apakah ada konsensus di antara para sahabat atau ulama mujtahid setelah Nabi wafat mengenai status hukum perbuatan tersebut. Jika tidak ada konsensus, metode qiyas (analogi) dapat digunakan untuk menghubungkan praktik kontemporer dengan prinsip-prinsip yang telah disetujui secara taqririyyah, selama tidak ada dalil yang bertentangan.
Pandangan Ulama Fikih tentang Kehujjahan Sunnah Taqririyyah
Kedudukan Sunnah Taqririyyah sebagai hujjah (argumen hukum) telah menjadi pembahasan penting di kalangan ulama fikih dari berbagai mazhab. Mayoritas ulama sepakat bahwa ia adalah sumber hukum yang valid dan mengikat, menegaskan otoritasnya dalam penetapan syariat.
Imam Syafi’i, dalam karyanya Ar-Risalah, secara implisit mengakui kehujjahan Sunnah Taqririyyah melalui penjelasannya tentang Sunnah secara umum yang mencakup tindakan, ucapan, dan persetujuan Nabi. Beliau menekankan bahwa segala sesuatu yang datang dari Nabi, baik berupa perkataan, perbuatan, maupun persetujuan, adalah landasan hukum bagi umat Islam. Ulama ushul fikih dari mazhab Hanafi, seperti Imam Al-Sarakhsi, juga menegaskan bahwa diamnya Nabi terhadap suatu perbuatan yang beliau saksikan adalah tanda persetujuan (iqrar) yang mengikat secara syar’i. Ini didasarkan pada keyakinan bahwa Nabi tidak akan berdiam diri jika ada kemungkaran atau hal yang bertentangan dengan syariat di hadapannya. Para ulama Maliki dan Hanbali pun memiliki pandangan serupa. Mereka berargumen bahwa kehujjahan taqririyyah bersandar pada sifat maksum (terjaga dari kesalahan) Nabi Muhammad SAW. Jika beliau melihat sesuatu yang salah dan tidak mengoreksinya, itu berarti perbuatan tersebut tidak salah atau diperbolehkan dalam syariat. Singkatnya, konsensus ulama ushul fikih menegaskan bahwa Sunnah Taqririyyah memiliki kekuatan hukum yang sama dengan Sunnah Qauliyyah dan Fi’liyyah dalam menetapkan syariat, asalkan memenuhi syarat-syarat validitas riwayat dan konteks kejadiannya.
Pemungkas

Memahami contoh sunnah taqririyyah adalah sebuah perjalanan yang menarik dalam menelusuri kekayaan hukum Islam. Ia bukan sekadar catatan sejarah, melainkan sumber hukum yang vital, mengajarkan kita bahwa persetujuan Nabi Muhammad SAW melalui diamnya beliau pun memiliki bobot syariat yang kuat. Dari definisi, pilar, kisah-kisah inspiratif, hingga relevansinya dalam praktik ibadah dan muamalah kontemporer, sunnah ini menegaskan keluasan dan kedalaman ajaran Islam.
Dengan menyelami sunnah taqririyyah, kita diajak untuk melihat lebih jauh bagaimana syariat Islam tidak hanya bersifat preskriptif, tetapi juga responsif terhadap realitas umat. Ini mendorong kita untuk senantiasa merujuk pada pemahaman ulama dan mengambil hikmah dari setiap aspek kehidupan Nabi, demi mengaplikasikan nilai-nilai Islam yang komprehensif dan relevan di setiap zaman.
Kumpulan Pertanyaan Umum
Apakah sunnah taqririyyah memiliki kekuatan hukum yang sama dengan sunnah qauliyyah atau fi’liyyah?
Ya, sunnah taqririyyah memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan merupakan salah satu sumber syariat Islam yang diakui ulama, setara dengan sunnah qauliyyah dan fi’liyyah.
Bagaimana cara umat Muslim awam memahami dan mengaplikasikan sunnah taqririyyah dalam kehidupan sehari-hari?
Umat Muslim awam disarankan merujuk kepada penjelasan ulama terkemuka dan kitab-kitab fikih yang telah mengkaji sunnah taqririyyah secara mendalam, bukan menafsirkannya sendiri.
Apakah ada batasan waktu atau konteks tertentu untuk penerapan sunnah taqririyyah?
Sunnah taqririyyah berlaku secara umum selama konteksnya relevan dan tidak bertentangan dengan prinsip syariat lain, meskipun penerapannya harus mempertimbangkan kondisi spesifik masa kini.
Apakah sunnah taqririyyah hanya berlaku untuk praktik ibadah atau juga muamalah?
Sunnah taqririyyah berlaku untuk kedua aspek, baik dalam praktik ibadah maupun dalam urusan muamalah (interaksi sosial dan transaksi), selama perbuatan tersebut disetujui Nabi SAW.



