
Cara menjaga jiwa dalam Islam panduan hidup seimbang
January 19, 2025
Tata cara mandi wajib setelah mimpi basah panduan lengkap
May 3, 2025Cara mandi wajib tanpa air mungkin terdengar tidak biasa, namun dalam ajaran Islam, terdapat sebuah kemudahan yang dikenal sebagai tayammum. Konsep ini adalah bentuk penyucian diri yang disyariatkan Allah SWT sebagai solusi ketika air tidak tersedia atau tidak dapat digunakan karena alasan tertentu, seperti sakit parah yang membahayakan jika terkena air. Ini menunjukkan betapa fleksibel dan penuh rahmatnya syariat Islam dalam memastikan umatnya tetap dapat menjalankan ibadah dalam berbagai kondisi.
Memahami tayammum bukan sekadar mengetahui cara mengusap debu, melainkan juga mendalami pengertian, dasar hukum, serta syarat-syarat pelaksanaannya. Pembahasan ini akan mengupas tuntas bagaimana tayammum menjadi pengganti sah untuk wudhu maupun mandi wajib, termasuk kondisi-kondisi khusus yang memperbolehkannya dan hal-hal yang dapat membatalkan penyucian ini, sehingga umat muslim dapat melaksanakannya dengan benar dan penuh keyakinan.
Pengertian dan Kedudukan Tayammum dalam Islam: Cara Mandi Wajib Tanpa Air

Dalam ajaran Islam, kebersihan fisik adalah bagian tak terpisahkan dari ibadah, terutama sebelum melaksanakan salat atau membaca Al-Quran. Biasanya, bersuci dilakukan dengan air melalui wudu atau mandi wajib. Namun, Islam sebagai agama yang mengedepankan kemudahan dan tidak memberatkan umatnya, menyediakan alternatif ketika air tidak tersedia atau tidak dapat digunakan karena alasan tertentu. Alternatif ini dikenal dengan nama tayammum, sebuah cara bersuci yang sah dan diakui.
Definisi Tayammum dan Posisinya dalam Ibadah
Tayammum secara bahasa berarti “menyengaja” atau “bertujuan”. Dalam konteks syariat Islam, tayammum adalah bersuci dari hadas besar maupun hadas kecil menggunakan debu atau tanah suci yang bersih, sebagai pengganti wudu atau mandi wajib, dengan cara mengusapkan debu tersebut ke wajah dan kedua telapak tangan. Kedudukan tayammum sangat penting, ia bukanlah sekadar opsi pelengkap, melainkan pengganti yang sah dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan wudu atau mandi wajib dalam kondisi-kondisi tertentu yang dibenarkan syariat.
Ini menunjukkan fleksibilitas Islam dalam memastikan umatnya tetap dapat beribadah dalam berbagai situasi.
Dasar Hukum Tayammum dari Al-Quran dan Hadits
Disyariatkannya tayammum memiliki landasan yang kuat dalam Al-Quran dan Hadits Nabi Muhammad SAW, menunjukkan bahwa praktik ini bukan buatan manusia melainkan ketetapan dari Allah SWT. Beberapa ayat Al-Quran secara eksplisit menjelaskan tentang tayammum, memberikan panduan yang jelas bagi umat Muslim.
“Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau kembali dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayammumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.”
— (QS. An-Nisa: 43)
Ayat ini dengan tegas menyatakan kondisi-kondisi yang membolehkan tayammum, yaitu ketika sakit, dalam perjalanan, setelah buang air, atau setelah berhubungan suami istri (yang mengharuskan mandi wajib), namun tidak menemukan air. Selain Al-Quran, banyak hadits Nabi Muhammad SAW yang juga menjelaskan tentang tayammum, menguatkan dasar hukumnya dan memberikan petunjuk praktis pelaksanaannya.
Dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Aku diberi lima perkara yang tidak diberikan kepada seorang Nabi pun sebelumku: … dan dijadikan bagiku bumi sebagai tempat sujud dan alat bersuci. Maka, siapa saja dari umatku yang mendapati waktu salat, hendaklah ia salat (dengan tayammum jika tidak ada air).”
— (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadits ini semakin mempertegas bahwa bumi (tanah/debu) dapat menjadi alat bersuci, menegaskan kemudahan yang diberikan Allah SWT kepada umat Nabi Muhammad SAW.
Tujuan dan Hikmah Disyariatkannya Tayammum, Cara mandi wajib tanpa air
Disyariatkannya tayammum bukan tanpa tujuan, melainkan menyimpan hikmah yang mendalam dan menunjukkan keagungan syariat Islam yang penuh kemudahan. Beberapa tujuan utama dan hikmah di baliknya meliputi:
- Kemudahan dan Keringanan (Tasawwul): Islam adalah agama yang tidak memberatkan pemeluknya. Tayammum adalah bentuk keringanan dari Allah SWT agar umat Muslim tetap dapat menjalankan ibadah, khususnya salat, meskipun dalam kondisi sulit seperti ketiadaan air atau larangan menggunakan air. Ini memastikan ibadah tidak terhenti karena kendala fisik.
- Menjaga Kesinambungan Ibadah: Dengan adanya tayammum, seorang Muslim dapat terus melaksanakan salat dan ibadah lainnya yang mensyaratkan bersuci, tanpa harus menunda atau meninggalkannya karena keterbatasan air. Ini menjaga kesinambungan hubungan hamba dengan Tuhannya.
- Perlindungan Kesehatan: Bagi mereka yang sakit dan tidak diperbolehkan terkena air, atau berada di lingkungan yang sangat dingin dan tidak ada alat pemanas air, tayammum menjadi solusi yang menjaga kesehatan mereka tanpa harus meninggalkan kewajiban beribadah.
- Simbol Kebersihan Batin: Meskipun secara fisik tidak membersihkan hadas dengan air, tayammum tetap menuntut niat dan kesungguhan hati. Ini melambangkan bahwa yang terpenting adalah niat suci dan kepatuhan kepada perintah Allah, bukan hanya aspek lahiriah semata.
- Pengakuan atas Kekuasaan Allah: Tayammum juga mengajarkan umat Muslim untuk selalu mengakui kekuasaan Allah yang mampu menjadikan apa saja sebagai sarana ibadah, termasuk debu yang terlihat sederhana.
Perbedaan Mendasar Tayammum dengan Wudhu atau Mandi Wajib
Meskipun tayammum memiliki kedudukan yang sah sebagai pengganti, terdapat perbedaan mendasar antara tayammum dengan wudu atau mandi wajib, baik dari segi substansi maupun pelaksanaannya. Memahami perbedaan ini penting agar umat Muslim dapat melaksanakannya dengan benar sesuai syariat.
| Aspek Perbedaan | Tayammum | Wudhu atau Mandi Wajib |
|---|---|---|
| Media Bersuci | Menggunakan debu atau tanah suci yang bersih. | Menggunakan air suci dan menyucikan. |
| Bagian Tubuh yang Disucikan | Hanya mengusap wajah dan kedua telapak tangan hingga pergelangan tangan. | Wudu: Mengusap/membasuh wajah, tangan hingga siku, kepala, dan kaki hingga mata kaki. Mandi Wajib: Membasuh seluruh tubuh dari ujung rambut hingga ujung kaki. |
| Syarat Ketersediaan | Dilakukan hanya jika tidak ada air, air tidak mencukupi, atau ada halangan syar’i untuk menggunakan air (misalnya sakit). | Dilakukan jika tersedia air yang cukup dan tidak ada halangan untuk menggunakannya. |
| Durasi Kesucian | Kesuciannya lebih terbatas. Umumnya hanya berlaku untuk satu kali salat fardhu (menurut sebagian mazhab) atau selama tidak ada pembatal lain dan ketersediaan air. Jika air sudah ditemukan atau halangan hilang, tayammum batal. | Kesuciannya berlaku selama tidak ada pembatal wudu atau hadas besar. Tidak langsung batal jika air ditemukan, kecuali jika niatnya adalah untuk hadas yang bisa dihilangkan dengan air. |
| Rukun dan Tata Cara | Lebih sederhana: niat, mengusap wajah, mengusap kedua telapak tangan. | Lebih kompleks dengan urutan dan jumlah basuhan/usapan yang spesifik untuk wudu, atau meratakan air ke seluruh tubuh untuk mandi wajib. |
| Fungsi | Menggantikan wudu atau mandi wajib. | Mengangkat hadas kecil (wudu) atau hadas besar (mandi wajib) secara langsung. |
Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Tayammum yang Benar

Melaksanakan mandi wajib tanpa air memang terdengar tidak biasa, namun dalam kondisi tertentu, syariat Islam memberikan kemudahan melalui tayammum. Penting bagi kita untuk memahami betul bagaimana prosedur tayammum yang benar agar ibadah tetap sah dan diterima. Ini bukan sekadar mengusap debu, melainkan ada syarat dan tata cara khusus yang perlu diperhatikan dengan seksama.Tayammum menjadi solusi praktis ketika air tidak tersedia atau tidak memungkinkan untuk digunakan.
Namun, kemudahan ini tidak serta merta bisa dilakukan kapan saja. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum seseorang diperbolehkan untuk bertayammum, memastikan bahwa praktik ini dilakukan sesuai dengan ketentuan agama.
Syarat Sah Pelaksanaan Tayammum
Sebelum memulai tayammum, pastikan Anda telah memenuhi beberapa syarat berikut. Memahami syarat-syarat ini sangat krusial untuk memastikan tayammum yang Anda lakukan sah di mata syariat dan dapat menggantikan wudhu atau mandi wajib.
- Ketiadaan air atau tidak mampu menggunakannya, baik karena tidak menemukan air setelah berusaha mencarinya, atau air yang ada tidak mencukupi, atau air tersebut membahayakan jika digunakan (misalnya karena sakit).
- Telah masuk waktu salat atau ibadah lain yang memerlukan bersuci. Tayammum tidak sah jika dilakukan sebelum masuk waktu salat.
- Telah berupaya mencari air di sekitar tempat berada, namun tidak menemukan air yang layak untuk bersuci.
- Menggunakan tanah atau debu yang suci, bersih dari najis, dan tidak bercampur dengan bahan lain seperti kapur, pasir, atau semen.
- Niat untuk bertayammum, baik untuk wudhu maupun mandi wajib, harus dilakukan sebelum memulai gerakan tayammum.
- Menghilangkan najis terlebih dahulu dari badan dan pakaian (jika ada) sebelum bertayammum. Tayammum hanya menggantikan bersuci dari hadas, bukan dari najis.
Langkah-langkah Detail Tata Cara Tayammum
Setelah memastikan semua syarat telah terpenuhi, kini saatnya memahami langkah-langkah praktis dalam melaksanakan tayammum. Urutan gerakan ini penting untuk diikuti agar tayammum Anda sah dan dapat menggantikan proses bersuci dengan air.
- Niat: Awali dengan niat di dalam hati, sesuai dengan tujuan tayammum Anda (untuk wudhu atau mandi wajib). Niat ini adalah kunci sahnya tayammum.
- Menepuk Debu Pertama: Letakkan kedua telapak tangan Anda pada permukaan debu yang suci. Tepukkan tangan secara ringan, lalu angkat dan tiup sedikit untuk menghilangkan debu yang berlebihan agar tidak terlalu tebal.
- Mengusap Wajah: Usapkan kedua telapak tangan yang telah berdebu tersebut ke seluruh permukaan wajah Anda secara merata, mulai dari dahi hingga dagu. Pastikan seluruh bagian wajah terjangkau oleh usapan.
- Menepuk Debu Kedua: Kembali letakkan kedua telapak tangan Anda pada permukaan debu yang suci untuk kali kedua. Tepuk dan tiup kembali seperti langkah sebelumnya.
- Mengusap Kedua Tangan: Usapkan telapak tangan kiri ke punggung tangan kanan hingga siku, kemudian usapkan telapak tangan kanan ke punggung tangan kiri hingga siku. Pastikan usapan merata dan menjangkau seluruh bagian tangan.
- Tertib: Lakukan semua gerakan ini secara berurutan dan tidak terbalik.
Perbedaan Niat Tayammum untuk Wudhu dan Mandi Wajib
Niat adalah inti dari setiap ibadah, termasuk tayammum. Meskipun gerakannya sama, niat tayammum untuk wudhu dan mandi wajib memiliki sedikit perbedaan yang esensial. Perbedaan ini menegaskan tujuan spesifik dari tayammum yang sedang Anda lakukan.Jika Anda bertayammum untuk menggantikan wudhu, niat yang diucapkan dalam hati adalah:
“Nawaitut tayammuma listibahatis sholati fardhol lillahi ta’ala.”
(Saya berniat tayammum agar diperbolehkan salat, fardu karena Allah ta’ala.)
Sedangkan jika Anda bertayammum untuk menggantikan mandi wajib (ghusl), niat yang diucapkan dalam hati adalah:
“Nawaitut tayammuma lirof’il hadatsil akbari fardhol lillahi ta’ala.”
(Saya berniat tayammum untuk menghilangkan hadas besar, fardu karena Allah ta’ala.)
Situasi yang Membolehkan Tayammum
Tayammum merupakan keringanan yang diberikan oleh syariat dalam kondisi tertentu. Ada berbagai skenario di mana seseorang diizinkan untuk bertayammum, bukan hanya karena ketiadaan air. Memahami kondisi-kondisi ini penting agar kita tidak salah dalam menerapkan hukum bersuci. Berikut adalah beberapa contoh kasus umum yang membolehkan tayammum:
| Kondisi | Alasan | Hukum Tayammum | Dalil Pendukung |
|---|---|---|---|
| Tidak menemukan air | Berada di daerah terpencil, padang pasir, atau dalam perjalanan jauh yang sulit menemukan sumber air setelah berusaha mencarinya. | Wajib | QS. An-Nisa: 43 (“…maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (suci)…”) |
| Ada air tapi tidak bisa digunakan | Menderita sakit yang akan bertambah parah atau luka terbuka jika terkena air, atau alergi parah terhadap air. | Wajib | QS. Al-Maidah: 6 (“…jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (suci)…”) |
| Air yang ada hanya cukup untuk minum/kebutuhan vital | Persediaan air sangat terbatas dalam situasi darurat (misalnya di gurun atau perahu kecil), jika digunakan untuk bersuci akan membahayakan jiwa karena kekurangan air minum. | Wajib | Hadits Amr bin Ash, yang dibenarkan Nabi Muhammad SAW ketika beliau bertayammum dalam kondisi sangat dingin dan takut bahaya jika mandi. |
| Sangat sulit mendapatkan air | Mencari air membutuhkan waktu yang sangat lama sehingga dikhawatirkan akan terlewat waktu salat. | Wajib | Kaidah fikih tentang kemudahan dalam beragama dan menghindari kesulitan (Masyaqqah). |
Kondisi Khusus dan Hal-hal yang Membatalkan Tayammum

Dalam menjalankan ibadah, Islam senantiasa memberikan kemudahan bagi umatnya, terutama ketika menghadapi kondisi yang tidak memungkinkan untuk bersuci dengan air. Tayammum adalah salah satu bentuk keringanan (rukhsah) yang diberikan, memungkinkan seorang Muslim untuk tetap melaksanakan ibadah seperti salat, meski dalam situasi tertentu ia tidak dapat menggunakan air. Bagian ini akan mengulas lebih lanjut mengenai berbagai kondisi khusus yang memperbolehkan tayammum serta hal-hal yang dapat membatalkan kesucian yang diperoleh dari tayammum tersebut.
Situasi yang Memperbolehkan Tayammum
Tayammum tidak dilakukan sembarangan, melainkan hanya dalam kondisi-kondisi tertentu yang telah ditetapkan syariat. Kondisi-kondisi ini memastikan bahwa ibadah tetap bisa dilaksanakan tanpa memberatkan, sekaligus menjaga kebersihan dan kesehatan. Berikut adalah beberapa situasi utama yang memperbolehkan seseorang untuk melakukan tayammum:
- Ketiadaan Air: Ini adalah alasan paling umum. Seseorang diperbolehkan tayammum jika tidak menemukan air sama sekali setelah berusaha mencarinya, atau jika air yang ada tidak cukup untuk bersuci. Kondisi ini juga berlaku apabila air tersedia namun berada di lokasi yang sangat jauh, membahayakan keselamatan untuk dijangkau, atau hanya tersedia dalam jumlah yang sangat terbatas dan dibutuhkan untuk minum atau kebutuhan primer lainnya.
- Sakit atau Kondisi Medis: Jika seseorang dalam kondisi sakit dan penggunaan air dapat memperparah penyakitnya, menghambat proses penyembuhan, atau membahayakan kesehatannya, maka tayammum menjadi pilihan yang sah. Ini mencakup luka terbuka, luka bakar, atau penyakit kulit tertentu yang tidak boleh terkena air. Keputusan ini biasanya didasarkan pada nasihat dokter atau pengalaman pribadi yang valid.
- Sangat Dingin dan Tidak Ada Pemanas: Dalam kondisi cuaca yang sangat ekstrem dingin, di mana air membeku atau penggunaan air dingin dapat menyebabkan bahaya kesehatan seperti hipotermia, dan tidak ada fasilitas untuk memanaskan air, tayammum diperbolehkan.
- Khawatir Kehabisan Waktu Shalat: Apabila waktu shalat sudah sangat mepet dan seseorang yakin tidak akan sempat menemukan air atau bersuci dengan air sebelum waktu shalat habis, maka ia boleh bertayammum untuk mengejar waktu shalat tersebut.
Hal-hal yang Membatalkan Tayammum
Sama seperti wudu, tayammum juga memiliki pembatal-pembatal yang harus diperhatikan. Ketika salah satu dari hal-hal berikut terjadi, tayammum menjadi tidak sah dan harus diulang jika ingin melakukan ibadah yang memerlukan kesucian. Berikut adalah poin-poin yang membatalkan tayammum:
- Semua Hal yang Membatalkan Wudu: Ini termasuk buang air kecil, buang air besar, buang angin, tidur pulas, atau menyentuh kemaluan tanpa alas. Singkatnya, segala sesuatu yang membatalkan wudu juga membatalkan tayammum.
- Menemukan Air Sebelum Shalat Dimulai: Jika seseorang bertayammum karena ketiadaan air, lalu sebelum memulai shalat atau di tengah-tengah shalat (menurut sebagian ulama), ia menemukan air yang cukup dan mampu menggunakannya, maka tayammumnya batal. Ia wajib bersuci dengan air (berwudu atau mandi wajib) jika memungkinkan.
- Sembuh dari Sakit: Apabila tayammum dilakukan karena sakit, dan kemudian penyakitnya sembuh atau kondisinya membaik sehingga ia sudah mampu menggunakan air tanpa bahaya, maka tayammumnya batal.
- Hilangnya Sebab Tayammum: Secara umum, jika alasan atau kondisi darurat yang memperbolehkan tayammum sudah tidak ada lagi, maka tayammum tersebut batal. Misalnya, jika sebelumnya tidak ada air, lalu air tersedia kembali.
Penggunaan Tayammum untuk Berbagai Ibadah
Setelah seseorang bertayammum, kesucian yang didapatkannya dapat digunakan untuk berbagai ibadah yang memerlukan wudu atau mandi wajib, selama tayammumnya belum batal. Ini menunjukkan fleksibilitas dalam syariat Islam untuk memastikan ibadah tetap terlaksana. Misalnya, satu kali tayammum dapat digunakan untuk beberapa waktu shalat fardu, shalat sunah, membaca Al-Qur’an, menyentuh mushaf, atau tawaf.Sebagai ilustrasi, bayangkan seorang musafir yang sedang melakukan perjalanan panjang di padang pasir atau daerah terpencil.
Waktu shalat Zuhur dan Asar telah tiba, namun ia tidak menemukan setetes air pun sejauh mata memandang, dan persediaan air minumnya sangat terbatas. Dengan niat yang tulus, ia mencari tanah atau debu yang suci, lalu mengusapkan ke wajah dan kedua tangannya sesuai tata cara tayammum. Dengan kesucian dari tayammum tersebut, ia dapat langsung melaksanakan shalat Zuhur dan dilanjutkan dengan shalat Asar.
Bahkan, jika ia belum menemukan air hingga waktu Magrib dan Isya, dan tayammumnya belum batal oleh hal-hal lain, ia bisa menggunakan tayammum yang sama untuk shalat Magrib dan Isya. Ini menunjukkan kemudahan yang diberikan agama dalam menjaga kontinuitas ibadah di tengah keterbatasan.
Perbedaan Pandangan Ulama dalam Hukum Tayammum
Meskipun prinsip dasar tayammum disepakati, ada beberapa detail mengenai penerapannya yang memunculkan perbedaan pandangan di kalangan ulama. Perbedaan ini biasanya timbul dari interpretasi dalil atau pertimbangan kondisi yang beragam, dan semuanya merupakan ijtihad yang patut dihormati.Salah satu perbedaan pendapat yang sering muncul adalah mengenai penggunaan satu kali tayammum untuk beberapa shalat fardu.
Mayoritas ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali berpendapat bahwa satu kali tayammum dapat digunakan untuk beberapa shalat fardu, selama tayammum tersebut belum batal oleh hal-hal yang membatalkannya. Pandangan ini didasarkan pada anggapan bahwa tayammum adalah pengganti thaharah (bersuci) dengan air, sehingga hukumnya sama dengan wudu yang bisa digunakan untuk beberapa shalat.
Namun, ulama dari mazhab Syafi’i memiliki pandangan yang berbeda. Mereka berpendapat bahwa satu kali tayammum hanya sah untuk satu shalat fardu. Jika seseorang ingin melaksanakan shalat fardu yang lain, ia harus mengulang tayammumnya, meskipun tayammum sebelumnya belum batal. Tayammum menurut mazhab Syafi’i dianggap sebagai “thaharah darurat” yang sifatnya melekat pada satu ibadah fardu tertentu.
Perbedaan pandangan lainnya juga mencakup batasan “ketiadaan air” (misalnya, seberapa jauh air dianggap tidak terjangkau), atau apakah tayammum bisa dilakukan jika air tersedia tetapi hanya dijual dengan harga yang sangat mahal di luar kewajaran. Contoh-contoh perbedaan ini menunjukkan kekayaan ijtihad dalam Islam dan memberikan kelonggaran bagi umat untuk mengikuti pandangan yang dirasa paling sesuai dengan kondisi dan keyakinannya, selama berlandaskan pada dalil yang kuat.
Penutupan Akhir

Sebagai penutup, tayammum merupakan manifestasi nyata dari kemudahan dan rahmat Allah SWT dalam syariat Islam. Ia bukan sekadar alternatif, melainkan solusi bijaksana yang memungkinkan setiap muslim untuk tetap menjaga kesucian dan menjalankan ibadah meskipun dihadapkan pada keterbatasan air atau kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan. Dengan memahami secara mendalam syarat, tata cara, dan kondisi yang membolehkan tayammum, umat Islam dapat melaksanakan kewajiban spiritual mereka tanpa merasa terbebani, menegaskan bahwa ibadah selalu dapat diwujudkan dalam setiap situasi.
Jawaban yang Berguna
Jenis debu atau tanah seperti apa yang sah digunakan untuk tayammum?
Debu atau tanah yang suci, bersih, tidak tercampur najis atau bahan lain, dan bukan musta’mal (bekas pakai). Idealnya, debu alami dari permukaan bumi.
Apakah tayammum hanya berlaku untuk satu kali shalat fardhu?
Tidak, tayammum yang sah dapat digunakan untuk beberapa shalat fardhu maupun sunah, selama belum ada hal yang membatalkannya dan kondisi yang memperbolehkan tayammum masih berlaku.
Bagaimana jika air ditemukan setelah bertayammum tetapi sebelum shalat?
Jika air ditemukan sebelum shalat dimulai, tayammum menjadi batal dan wajib berwudhu atau mandi wajib dengan air tersebut. Shalat baru bisa dilaksanakan setelah bersuci dengan air.
Bisakah tayammum dilakukan pada dinding atau permukaan lain yang berdebu?
Ya, tayammum sah dilakukan pada dinding, batu, atau permukaan lain yang memiliki debu suci dan bersih, asalkan debu tersebut murni dan tidak tercampur najis atau kotoran.



