
4 Sunnah Rasul Sebelum Tidur Panduan Jiwa Raga Tenang
October 8, 2025
Doa dan Dzikir Setelah Sholat Tahajud Sesuai Sunnah
October 8, 2025Sunnah taqririyah adalah salah satu aspek penting dalam memahami sumber hukum Islam yang sering kali memunculkan rasa penasaran mendalam. Ini bukan sekadar ucapan atau tindakan Nabi Muhammad SAW, melainkan bentuk persetujuan diam beliau terhadap perbuatan atau ucapan para sahabat yang disaksikan atau diketahui oleh beliau. Keunikannya terletak pada bagaimana suatu praktik bisa menjadi bagian dari syariat hanya dengan “restu” tanpa kata dari Sang Nabi.
Mempelajari Sunnah Taqririyah membuka cakrawala baru dalam menafsirkan ajaran agama, memberikan fleksibilitas, serta membantu kita mengidentifikasi dasar hukum bagi banyak tradisi dan kebiasaan yang tidak secara eksplisit disebutkan dalam teks suci. Pemahaman mendalam tentang konsep ini esensial bagi setiap Muslim untuk berinteraksi dengan dinamika kehidupan beragama kontemporer secara bijaksana dan moderat.
Dasar Hukum dan Dalil Sunnah Taqririyah

Sunnah Taqririyah, sebagai salah satu pilar penting dalam sumber hukum Islam, memiliki landasan yang kokoh dari Al-Qur’an dan Hadis. Pemahaman akan dasar hukum ini esensial untuk mengidentifikasi bagaimana persetujuan diam Nabi Muhammad ﷺ terhadap suatu tindakan atau perkataan menjadi sebuah ketetapan syariat. Dalil-dalil ini tidak hanya menunjukkan keberadaan Sunnah Taqririyah, tetapi juga membimbing para ulama dalam mengaplikasikannya untuk menjawab berbagai persoalan hukum dalam kehidupan umat.
Landasan Dalil dari Al-Qur’an dan Hadis
Keberadaan Sunnah Taqririyah berakar pada prinsip-prinsip dasar yang terdapat dalam Al-Qur’an dan Hadis. Al-Qur’an secara eksplisit memerintahkan umat Muslim untuk menaati Nabi Muhammad ﷺ, yang mencakup segala bentuk Sunnah beliau, baik qauliyah (perkataan), fi’liyah (perbuatan), maupun taqririyah (persetujuan). Ketaatan ini bukan hanya pada apa yang beliau perintahkan atau lakukan, tetapi juga pada apa yang beliau saksikan dan tidak beliau larang.
Beberapa ayat Al-Qur’an yang menjadi landasan umum bagi otoritas Nabi dalam penetapan hukum antara lain:
- Surah An-Nisa’ ayat 80: “Barangsiapa menaati Rasul (Muhammad), maka sesungguhnya dia telah menaati Allah. Dan barangsiapa berpaling (dari ketaatan itu), maka (ketahuilah) Kami tidak mengutusmu untuk menjadi pemelihara mereka.” Ayat ini menegaskan bahwa ketaatan kepada Rasul adalah ketaatan kepada Allah, sehingga segala bentuk petunjuk dari beliau, termasuk persetujuan diam, memiliki kekuatan hukum.
- Surah Al-Hasyr ayat 7: “Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah.” Meskipun ayat ini sering dikaitkan dengan pembagian harta rampasan perang, prinsip umumnya mencakup segala perintah dan larangan Nabi, yang secara implisit juga mencakup hal-hal yang beliau biarkan tanpa larangan.
Dari sisi Hadis, ribuan riwayat mencatat interaksi Nabi Muhammad ﷺ dengan para sahabat, di mana beliau menyaksikan berbagai praktik, adat, atau tindakan, dan beliau memilih untuk tidak memberikan teguran atau larangan. Ketidakhadiran teguran ini, dalam konteks kenabian beliau yang memiliki tugas menyampaikan risalah dan meluruskan kesalahan, diinterpretasikan sebagai persetujuan atau pengakuan terhadap kebolehan tindakan tersebut.
Contoh Riwayat Hadis yang Menunjukkan Sunnah Taqririyah
Salah satu contoh yang paling sering dikutip untuk menjelaskan Sunnah Taqririyah adalah hadis tentang daging biawak padang pasir (dabb). Kisah ini menunjukkan dengan jelas bagaimana Nabi Muhammad ﷺ tidak melarang suatu perbuatan yang dilakukan di hadapan beliau, sehingga menjadikannya boleh dalam syariat.
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa Khalid bin Walid berkata:
“Kami masuk bersama Rasulullah ﷺ ke rumah Maimunah. Lalu dihidangkan kepada Rasulullah ﷺ daging dabb (biawak padang pasir) panggang. Rasulullah ﷺ pun mengulurkan tangannya (untuk mengambil), tetapi sebagian wanita yang ada di sana berkata, ‘Beritahukanlah kepada Rasulullah ﷺ apa yang ingin beliau makan itu.’ Mereka berkata, ‘Itu adalah daging dabb.’ Rasulullah ﷺ pun menarik tangannya. Khalid berkata, ‘Apakah haram wahai Rasulullah?’ Beliau menjawab, ‘Tidak, tetapi (dabb) itu tidak ada di negeriku dan aku merasa jijik (tidak suka) kepadanya.’ Khalid berkata, ‘Maka aku pun memakannya, sementara Rasulullah ﷺ melihatku.'” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dalam riwayat ini, Rasulullah ﷺ tidak memakan daging dabb karena merasa jijik, namun beliau tidak melarang Khalid bin Walid untuk memakannya. Sikap diam beliau (tidak melarang) saat Khalid memakan dabb di hadapan beliau, meskipun beliau sendiri tidak menyukainya, menjadi dalil bahwa memakan daging dabb adalah mubah (boleh). Ini adalah contoh klasik dari Sunnah Taqririyah yang menetapkan hukum kebolehan suatu perbuatan.
Metodologi Ulama Fikih dan Ushul Fikih dalam Penetapan Hukum
Para ulama fikih dan ushul fikih memiliki metodologi yang cermat dalam memahami dan mengaplikasikan dalil-dalil Sunnah Taqririyah untuk menetapkan hukum. Mereka tidak sembarangan mengambil kesimpulan dari setiap kejadian yang disaksikan Nabi, melainkan menerapkan serangkaian kriteria dan pertimbangan yang ketat. Proses ini memastikan bahwa penetapan hukum berdasarkan taqririyah sesuai dengan semangat syariat dan tujuan-tujuan hukum Islam.
Beberapa aspek penting dalam metodologi mereka meliputi:
| Aspek Pertimbangan | Penjelasan Detail |
|---|---|
| Kesadaran Nabi terhadap Perbuatan | Para ulama menekankan bahwa Nabi Muhammad ﷺ harus mengetahui secara pasti tindakan atau perkataan yang dilakukan di hadapan beliau. Jika ada keraguan tentang kesadaran beliau, maka taqrir tidak dapat ditetapkan. |
| Kemampuan Nabi untuk Mengingkari | Nabi harus berada dalam posisi dan memiliki kemampuan untuk mengingkari atau melarang perbuatan tersebut jika memang bertentangan dengan syariat. Jika beliau tidak dapat mengingkari karena suatu halangan, maka diam beliau tidak serta-merta dianggap sebagai persetujuan. |
| Ketiadaan Dalil yang Lebih Kuat | Suatu taqrir hanya dapat menjadi dalil hukum jika tidak ada dalil lain yang lebih kuat (seperti ayat Al-Qur’an atau hadis mutawatir) yang secara eksplisit melarang atau memerintahkan hal tersebut. Taqrir dianggap sebagai pelengkap atau penjelas hukum dalam area yang belum diatur secara tegas. |
| Konteks dan Tujuan Syariat | Ulama juga mempertimbangkan konteks di mana taqrir itu terjadi serta tujuan syariat secara keseluruhan. Mereka memastikan bahwa penetapan hukum berdasarkan taqrir tidak bertentangan dengan maqashid syariah (tujuan-tujuan hukum Islam) yang lebih luas. |
| Sifat Perbuatan yang Di-taqrir | Perbuatan yang di-taqrir oleh Nabi biasanya berkaitan dengan hal-hal yang tidak termasuk dalam ibadah murni (mahdhah) yang tata caranya sudah ditetapkan, melainkan lebih sering pada masalah muamalah atau adat kebiasaan yang tidak bertentangan dengan prinsip dasar Islam. |
Melalui pendekatan yang hati-hati ini, para ulama memastikan bahwa Sunnah Taqririyah tetap menjadi sumber hukum yang valid dan terpercaya, membantu dalam menyimpulkan hukum-hukum syariat yang mungkin tidak disebutkan secara eksplisit dalam Al-Qur’an atau Sunnah Qauliyah dan Fi’liyah, namun disetujui secara diam-diam oleh Nabi Muhammad ﷺ.
Implikasi Sunnah Taqririyah dalam Fikih Kontemporer: Sunnah Taqririyah Adalah

Sunnah Taqririyah, yang merujuk pada persetujuan atau pengakuan Nabi Muhammad ﷺ terhadap suatu perbuatan atau ucapan yang dilakukan di hadapan beliau atau yang sampai berita kepadanya tanpa adanya pengingkaran, memiliki peran signifikan dalam pengembangan fikih Islam. Prinsip ini menjadi jembatan penting untuk memahami bagaimana praktik-praktik keagamaan dapat berkembang dan diakui seiring perubahan zaman, terutama ketika tidak ada dalil eksplisit dalam Al-Qur’an atau hadis qauliyah (ucapan) maupun fi’liyah (perbuatan) Nabi.
Pemahaman ini memungkinkan umat Muslim untuk menanggapi isu-isu kontemporer dengan fleksibilitas, sambil tetap berpegang pada esensi ajaran Islam.
Penerapan Prinsip Sunnah Taqririyah dalam Praktik Keagamaan Modern
Dalam konteks fikih kontemporer, Sunnah Taqririyah dapat diaplikasikan untuk mengevaluasi dan menetapkan hukum atas berbagai praktik keagamaan baru yang muncul akibat kemajuan teknologi dan perubahan sosial. Ketika suatu praktik baru dilakukan oleh sebagian umat Muslim, dan tidak ada nash yang secara jelas melarangnya, serta para ulama atau otoritas keagamaan tidak menunjukkan penolakan atau keberatan yang signifikan, maka praktik tersebut berpotensi mendapatkan legitimasi melalui prinsip taqririyah.
Ini membantu umat Muslim untuk beradaptasi tanpa harus menunggu dalil eksplisit yang mungkin tidak akan pernah ada untuk setiap inovasi.Pentingnya prinsip ini terletak pada kemampuannya untuk:
- Mengakomodasi Inovasi: Memberikan ruang bagi umat untuk mengadopsi cara-cara baru dalam beribadah atau berinteraksi secara Islami, selama tidak bertentangan dengan prinsip dasar syariat.
- Membangun Konsensus Diam-diam: Memungkinkan terbentuknya penerimaan umum terhadap suatu praktik setelah diamati dan tidak ada penolakan dari pihak yang berwenang secara syar’i.
- Menjaga Relevansi Fikih: Menjadikan fikih tetap relevan dengan dinamika kehidupan modern, tanpa terjebak pada literalitas sempit yang dapat menghambat kemajuan.
Contoh Kasus Modern: Penggunaan Aplikasi Digital Al-Qur’an, Sunnah taqririyah adalah
Salah satu contoh kasus modern yang relevan adalah penggunaan aplikasi Al-Qur’an digital pada perangkat elektronik seperti ponsel pintar atau tablet. Dahulu, membaca Al-Qur’an selalu identik dengan mushaf cetak. Namun, seiring perkembangan teknologi, banyak umat Muslim kini beralih ke aplikasi digital yang menawarkan kemudahan akses, fitur pencarian, terjemahan, dan tafsir dalam satu genggaman.Bagaimana Sunnah Taqririyah dapat menjadi landasan penetapan hukumnya?Ketika aplikasi Al-Qur’an digital mulai marak digunakan di berbagai kesempatan, termasuk di masjid saat menunggu salat, dalam perjalanan, atau bahkan oleh para pelajar di madrasah, para ulama dan masyarakat luas mengamati fenomena ini.
Meskipun tidak ada dalil khusus dari Al-Qur’an atau Hadis yang secara eksplisit menyebutkan “membaca Al-Qur’an dari layar digital”, namun tidak ada pula dalil yang melarangnya. Para ulama umumnya tidak mengeluarkan fatwa pelarangan, bahkan sebagian besar justru menggunakan dan menganjurkan penggunaannya untuk kemudahan. Sikap diam dan penerimaan luas dari komunitas Muslim, terutama dari kalangan yang memiliki otoritas keilmuan, terhadap praktik ini dapat dipandang sebagai bentuk Sunnah Taqririyah kontemporer.
Sunnah taqririyah adalah persetujuan diam Nabi atas perbuatan sahabat, menjadi pijakan penting dalam syariat. Bayangkan jika amalan seperti shalawat nuqud ada di masa beliau, tentu akan menjadi bagian dari sunnah taqririyah jika beliau tidak melarangnya. Pemahaman ini krusial untuk mengidentifikasi praktik yang diterima, menegaskan bahwa sunnah taqririyah adalah fondasi autentikasi ajaran.
Ini menunjukkan bahwa penggunaan aplikasi Al-Qur’an digital dianggap mubah (diperbolehkan) dan bahkan dianjurkan karena kemanfaatannya, selama adab dan etika dalam berinteraksi dengan Al-Qur’an tetap terjaga.
Skenario Resolusi Konflik Komunitas Muslim Melalui Sunnah Taqririyah
Bayangkan sebuah komunitas Muslim di sebuah kota besar yang sedang menghadapi perselisihan pandangan mengenai metode pengumpulan zakat fitrah. Sebagian besar anggota komunitas, terutama generasi muda, ingin menggunakan platform pembayaran digital (e-wallet atau transfer bank) untuk memudahkan proses pengumpulan dan penyaluran zakat. Mereka berpendapat bahwa ini lebih efisien, transparan, dan sesuai dengan gaya hidup modern. Namun, kelompok yang lebih tua merasa tidak nyaman dan bersikeras untuk tetap menggunakan metode tradisional, yaitu mengumpulkan zakat secara tunai atau beras di masjid, khawatir akan validitas syar’i dari metode digital.Perselisihan ini menyebabkan ketegangan di antara anggota komunitas.
Untuk menyelesaikan masalah ini, Dewan Syura lokal mengadakan musyawarah. Mereka mengundang para ulama dan ahli fikih untuk memberikan pandangan.Berikut adalah bagaimana pemahaman Sunnah Taqririyah membantu menyelesaikan perselisihan:
- Observasi Praktik: Para ulama dan Dewan Syura mengamati bahwa praktik pembayaran zakat melalui platform digital telah banyak dilakukan di berbagai komunitas Muslim lain, baik di dalam maupun luar negeri. Mereka melihat bahwa metode ini tidak mengurangi esensi ibadah zakat, yaitu penyerahan harta tertentu kepada yang berhak pada waktu yang ditentukan.
- Tidak Ada Larangan Jelas: Setelah meninjau dalil-dalil syar’i, tidak ditemukan adanya nash Al-Qur’an atau Hadis yang secara eksplisit melarang penggunaan perantara digital dalam pembayaran zakat. Fokus utama syariat adalah sampainya hak fakir miskin secara utuh dan tepat waktu.
- Keabsahan Tujuan Syariat: Dewan Syura berpendapat bahwa tujuan syariat (maqasid syariah) dari zakat adalah membersihkan harta dan membantu fakir miskin. Jika metode digital dapat mencapai tujuan ini dengan lebih efektif dan efisien, maka tidak ada alasan untuk melarangnya.
- Persetujuan Diam-diam (Taqrir): Dengan tidak adanya penolakan yang kuat dari ulama terkemuka atau otoritas keagamaan yang kredibel terhadap praktik ini di tingkat yang lebih luas, dan melihat manfaatnya, Dewan Syura memutuskan untuk mengizinkan kedua metode pengumpulan zakat (tradisional dan digital). Mereka mengeluarkan fatwa bahwa pembayaran zakat melalui platform digital adalah sah, selama dikelola dengan amanah dan transparan oleh panitia.
Keputusan ini, yang didasarkan pada pemahaman akan prinsip Sunnah Taqririyah (dalam hal ini, persetujuan diam-diam terhadap praktik baru yang tidak bertentangan dengan syariat), berhasil meredakan ketegangan. Komunitas dapat memilih metode yang paling nyaman bagi mereka, sementara persatuan tetap terjaga dan tujuan syariat terpenuhi. Ini menunjukkan bagaimana Sunnah Taqririyah dapat menjadi alat fleksibel dalam fikih untuk mengakomodasi inovasi dan menyelesaikan konflik di tengah masyarakat Muslim modern.
Kedudukan Sunnah Taqririyah sebagai Sumber Hukum Islam

Dalam khazanah hukum Islam, Sunnah Taqririyah menempati posisi yang istimewa sebagai salah satu pilar utama syariat, sejajar dengan Sunnah Qauliyah (perkataan Nabi Muhammad SAW) dan Sunnah Fi’liyah (perbuatan Nabi Muhammad SAW). Ketiga jenis Sunnah ini secara kolektif membentuk landasan penting setelah Al-Qur’an dalam menafsirkan dan mengaplikasikan ajaran Islam. Sunnah Taqririyah, yang merujuk pada persetujuan atau pengakuan Nabi SAW terhadap suatu perbuatan atau ucapan yang dilakukan oleh para sahabat di hadapannya atau yang sampai beritanya kepadanya, menegaskan bahwa kebisuan Nabi SAW dalam kondisi tertentu memiliki makna hukum yang kuat.
Otoritas Sunnah Taqririyah dalam Penetapan Hukum
Para ulama Islam, baik dari kalangan mazhab fikih maupun ushul fikih, sepakat bahwa Sunnah Taqririyah memiliki otoritas yang sah dalam penetapan hukum syariat. Konsensus ini didasarkan pada pemahaman bahwa Nabi Muhammad SAW, sebagai pembawa risalah dan teladan utama, tidak akan pernah mendiamkan suatu perbuatan yang bertentangan dengan syariat apabila beliau mengetahuinya dan memiliki kemampuan untuk melarangnya. Kebisuan beliau dalam konteks tersebut diartikan sebagai bentuk persetujuan atau pengakuan terhadap kebolehan atau keabsahan perbuatan tersebut.Argumentasi utama yang melandasi otoritas ini adalah sifat maksum (terpelihara dari dosa dan kesalahan) yang dimiliki oleh Nabi SAW.
Sunnah taqririyah adalah bentuk persetujuan atau pengakuan Nabi Muhammad SAW terhadap perbuatan sahabat yang beliau saksikan atau ketahui, sehingga menjadi landasan hukum. Hal ini menunjukkan validitas suatu amalan. Sebagai contoh, terkait keutamaan, ada banyak sekali hadits tentang membaca shalawat yang menegaskan pentingnya amalan tersebut. Persetujuan Nabi atas praktik baik semacam itu jelas memperkuat posisi sunnah taqririyah sebagai salah satu sumber ajaran.
Jika suatu perbuatan yang dilakukan oleh sahabat adalah haram atau makruh, sudah pasti Nabi SAW akan segera menegurnya. Oleh karena itu, ketiadaan teguran dari beliau menjadi indikasi kuat bahwa perbuatan tersebut adalah mubah (boleh), sunah, atau bahkan wajib dalam konteks tertentu. Mayoritas ulama berpandangan bahwa Sunnah Taqririyah menunjukkan hukum kebolehan (ibahah) suatu perbuatan, kecuali jika ada dalil lain yang lebih kuat yang mengindikasikan hukum yang berbeda.
Perbedaan pendapat yang mungkin muncul umumnya berkaitan dengan tingkatan hukum yang ditunjukkan (apakah hanya sekadar boleh, sunah, atau bahkan wajib dalam kasus tertentu), bukan pada validitasnya sebagai sumber hukum.
Perbandingan Kekuatan Dalil Jenis Sunnah
Untuk memahami lebih jauh nuansa dalam penetapan hukum, penting untuk melihat perbandingan kekuatan dalil antara Sunnah Taqririyah, Qauliyah, dan Fi’liyah. Setiap jenis Sunnah memiliki karakteristik dan bobot argumentasi yang berbeda, meskipun ketiganya sama-sama merupakan sumber hukum yang valid. Tabel berikut menyajikan perbandingan tersebut untuk memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai bagaimana para ulama menimbang kekuatan masing-masing.
| Jenis Sunnah | Kekuatan Dalil | Contoh Penerapan |
|---|---|---|
| Sunnah Qauliyah | Sangat kuat dan langsung. Merupakan perintah, larangan, atau penjelasan eksplisit dari Nabi SAW yang disampaikan melalui perkataan. Tidak memerlukan interpretasi tambahan mengenai niat atau persetujuan pasif. | Hadis tentang niat: “Sesungguhnya setiap amal perbuatan tergantung niatnya.” (HR. Bukhari & Muslim). Ini menjadi dasar hukum keharusan niat dalam ibadah. |
| Sunnah Fi’liyah | Kuat dan demonstratif. Merupakan perbuatan atau tindakan yang dilakukan oleh Nabi SAW sendiri, yang berfungsi sebagai teladan atau tata cara pelaksanaan suatu ibadah atau muamalah. Membutuhkan interpretasi apakah perbuatan tersebut spesifik untuk Nabi atau umum untuk umat. | Tata cara salat Nabi SAW: “Salatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku salat.” (HR. Bukhari). Ini menjadi panduan detail rukun dan gerakan salat. |
| Sunnah Taqririyah | Kuat, menunjukkan kebolehan atau keabsahan. Berasal dari persetujuan diam Nabi SAW terhadap perbuatan atau ucapan sahabat. Kekuatannya bergantung pada kondisi persetujuan (Nabi mengetahui, mampu melarang, dan tidak melarang). Umumnya menunjukkan hukum mubah (boleh). | Beberapa sahabat makan daging dhab (biawak gurun) di hadapan Nabi SAW. Nabi tidak ikut makan karena tidak terbiasa, namun beliau tidak melarang para sahabat yang memakannya. Ini menjadi dalil kebolehan makan daging dhab dalam Islam. |
Penutupan Akhir

Demikianlah, Sunnah Taqririyah bukan hanya sekadar catatan sejarah, melainkan sebuah pilar penting dalam bangunan hukum Islam yang memberikan keluasan dan kemudahan bagi umat. Dengan memahami makna, dalil, contoh, dan kedudukannya, kita tidak hanya memperkaya khazanah keilmuan agama, tetapi juga dibekali dengan alat analisis yang kuat untuk menghadapi tantangan zaman. Pemahaman ini mendorong kita untuk senantiasa moderat, terbuka terhadap keragaman praktik yang sesuai syariat, dan menghindari ekstremisme, menjadikan Islam sebagai rahmat bagi semesta alam.
Pertanyaan Populer dan Jawabannya
Apakah Sunnah Taqririyah hanya berlaku untuk perbuatan sahabat yang disaksikan atau diketahui Nabi?
Ya, Sunnah Taqririyah mengharuskan Nabi Muhammad SAW mengetahui perbuatan atau ucapan tersebut, baik melalui penglihatan langsung maupun laporan yang terpercaya, lalu beliau mendiamkannya tanpa penolakan.
Bisakah Sunnah Taqririyah membatalkan hukum yang sudah ada?
Umumnya tidak. Sunnah Taqririyah lebih berfungsi sebagai pengukuhan atau pengakuan terhadap suatu praktik, bukan sebagai pembatal hukum yang telah ditetapkan secara eksplisit oleh Al-Qur’an atau Sunnah lainnya.
Apa indikator utama bahwa diamnya Nabi merupakan persetujuan syar’i?
Indikatornya adalah ketiadaan penolakan dari Nabi, padahal beliau memiliki kemampuan dan kewajiban untuk melarang jika perbuatan itu salah, serta tidak adanya dalil lain yang bertentangan dengan perbuatan tersebut.



