
Cara mensucikan najis kencing kucing panduan lengkap syariat
April 27, 2026
Cara membersihkan najis anjing di lantai sesuai syariat
April 28, 2026Tata cara thaharah dari najis merupakan pilar penting dalam praktik ibadah umat Islam, menegaskan bahwa kebersihan bukan hanya sekadar aspek fisik, melainkan juga spiritual. Memahami seluk-beluk thaharah dari najis menjadi esensial agar setiap Muslim dapat melaksanakan ibadah dengan hati yang tenang dan tubuh yang suci. Proses pembersihan ini bukan sekadar rutinitas, melainkan sebuah manifestasi ketaatan yang menjembatani hubungan hamba dengan Sang Pencipta, memastikan bahwa setiap langkah menuju ibadah dilandasi oleh kesucian yang paripurna.
Pembahasan ini akan mengupas tuntas mulai dari definisi dan klasifikasi najis yang sering dijumpai sehari-hari, hingga prinsip dasar penggunaan air suci dalam proses thaharah. Akan dijelaskan pula prosedur spesifik untuk mensucikan berbagai tingkatan najis, dari yang ringan hingga yang berat, serta solusi praktis untuk skenario-skenario umum yang mungkin terjadi dalam kehidupan beribadah. Dengan pemahaman yang komprehensif, diharapkan setiap Muslim dapat menjalankan thaharah dengan benar dan percaya diri.
Pengenalan Najis dan Klasifikasinya

Dalam ajaran Islam, kebersihan dan kesucian adalah pilar utama yang menopang sahnya ibadah seorang Muslim. Konsep thaharah atau bersuci menjadi sangat esensial, dan untuk mencapainya, pemahaman mendalam tentang najis atau kotoran yang menghalangi kesucian adalah sebuah keharusan. Artikel ini akan mengajak Anda menyelami definisi najis, contoh-contohnya yang sering kita jumpai, serta bagaimana syariat mengklasifikasikan najis berdasarkan tingkat kesulitannya dalam proses penyucian.
Definisi Najis dan Contoh Umum
Secara bahasa, najis berarti kotoran. Namun, dalam syariat Islam, najis memiliki makna yang lebih spesifik, yaitu segala sesuatu yang dianggap kotor menurut hukum syara’ dan dapat menghalangi keabsahan ibadah seperti salat atau tawaf jika mengenai badan, pakaian, atau tempat. Najis bukan sekadar kotoran biasa yang bisa dibersihkan dengan air saja, melainkan memerlukan tata cara khusus sesuai jenisnya.
Dalam kehidupan sehari-hari, kita sering berinteraksi dengan berbagai hal yang tergolong najis. Mengenali dan memahami contoh-contoh ini sangat penting agar kita dapat menjaga kesucian diri dan lingkungan. Beberapa contoh najis yang umum dijumpai meliputi:
- Urin dan kotoran manusia maupun hewan yang haram dimakan dagingnya, seperti kucing atau anjing.
- Darah yang mengalir atau nanah, baik dari manusia maupun hewan.
- Bangkai hewan, kecuali bangkai ikan dan belalang yang dikecualikan syariat.
- Muntahan, baik dari manusia maupun hewan.
- Minuman keras (khamr) atau alkohol.
- Air liur anjing dan babi, serta seluruh bagian tubuh keduanya.
Klasifikasi Najis Berdasarkan Tingkatan
Untuk memudahkan umat Islam dalam bersuci, syariat mengklasifikasikan najis menjadi tiga tingkatan utama. Setiap tingkatan memiliki karakteristik dan tata cara penyucian yang berbeda. Pemahaman terhadap klasifikasi ini adalah kunci untuk melakukan thaharah dengan benar dan efektif.
Najis Mukhaffafah
Najis mukhaffafah adalah najis ringan yang memiliki karakteristik khusus. Kategori ini secara spesifik merujuk pada air kencing bayi laki-laki yang belum mengonsumsi makanan padat, melainkan hanya minum ASI (Air Susu Ibu) saja. Syaratnya, usia bayi tersebut belum genap dua tahun. Metode penyuciannya relatif mudah, cukup dengan memercikkan atau menyiramkan air di atas area yang terkena najis hingga rata, tanpa perlu digosok atau dicuci berulang kali, asalkan najisnya sudah tidak terlihat secara kasat mata.
Najis Mutawassitah
Najis mutawassitah adalah najis tingkat menengah, dan merupakan jenis najis yang paling umum kita temui. Karakteristik utamanya adalah najis ini memiliki zat atau wujud yang bisa dirasakan, dilihat, atau dicium. Contohnya meliputi kotoran manusia, darah, nanah, muntah, bangkai (selain ikan dan belalang), serta minuman keras. Proses penyucian najis mutawassitah memerlukan pencucian hingga hilang sifat-sifat najisnya, yaitu warna, bau, dan rasanya.
Jika salah satu sifat tersebut masih melekat, maka dianggap belum suci sempurna.
Memastikan diri suci dari najis adalah langkah awal krusial sebelum beribadah. Setelah proses thaharah tuntas, hati pun lebih tenang untuk mendekatkan diri kepada-Nya. Bagi Anda yang ingin mendalami ibadah sunnah malam, ada baiknya menilik tata cara sholat tahajud nu online agar pelaksanaannya sesuai syariat. Ingatlah, kebersihan dari najis tetap menjadi prasyarat utama untuk setiap amal ibadah.
Najis Mughallazhah
Najis mughallazhah merupakan najis berat yang penanganannya memerlukan tata cara khusus dan lebih ketat. Kategori ini secara eksklusif berkaitan dengan najis yang berasal dari anjing dan babi, termasuk air liur, kotoran, atau bagian tubuh lainnya. Untuk menyucikan benda yang terkena najis mughallazhah, wajib dicuci sebanyak tujuh kali. Salah satu dari tujuh cucian tersebut harus menggunakan air yang dicampur dengan tanah atau debu yang suci, sebagai bentuk pensucian yang mendalam.
Tabel Klasifikasi Najis
Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas dan mudah dipahami, berikut adalah tabel yang merangkum tiga kategori najis beserta sifat umum dan contoh spesifiknya:
| Kategori Najis | Sifat Umum | Contoh Spesifik |
|---|---|---|
| Mukhaffafah | Najis ringan, wujudnya tidak perlu dihilangkan secara fisik, cukup diperciki air. | Air kencing bayi laki-laki yang hanya minum ASI dan belum berusia dua tahun. |
| Mutawassitah | Najis sedang, memiliki zat atau wujud yang harus dihilangkan (warna, bau, rasa). | Kotoran manusia, darah, nanah, muntah, bangkai (kecuali ikan & belalang), khamr. |
| Mughallazhah | Najis berat, memerlukan pencucian tujuh kali, salah satunya dengan tanah. | Air liur anjing dan babi, serta seluruh bagian tubuh keduanya. |
Prinsip Dasar dan Air untuk Thaharah

Thaharah, sebagai bagian integral dari ibadah dalam Islam, memiliki prinsip dasar yang mengacu pada penggunaan air sebagai media utama untuk membersihkan diri dari hadas dan najis. Pemahaman yang benar mengenai kriteria air yang sah serta tata cara penggunaannya menjadi fondasi penting agar ibadah yang dilakukan diterima di sisi Allah SWT. Kebersihan, baik secara fisik maupun spiritual, adalah cerminan dari keimanan seorang Muslim.
Kriteria Air Suci dan Syarat Pembatal Kesuciannya
Dalam proses thaharah, air memiliki peran sentral dan harus memenuhi kriteria tertentu agar dianggap suci dan menyucikan. Tidak semua jenis air dapat digunakan, dan beberapa kondisi dapat mengubah status kesucian air tersebut. Penting untuk memahami jenis-jenis air yang diperbolehkan serta hal-hal yang dapat membatalkan kesuciannya, sehingga memastikan setiap langkah thaharah sesuai dengan syariat.
-
Air Mutlak (Suci dan Menyucikan): Ini adalah jenis air yang secara alami suci dan dapat digunakan untuk menyucikan. Termasuk di dalamnya adalah air hujan, air sumur, air laut, air sungai, air danau, air embun, dan air salju yang telah mencair. Air ini tetap suci selama tidak tercampur dengan najis atau zat lain yang mengubah sifat dasar air (warna, bau, rasa) secara signifikan.
-
Air Musta’mal (Suci namun Tidak Menyucikan): Air ini adalah air mutlak yang telah digunakan untuk mengangkat hadas (seperti sisa air wudu atau mandi wajib) atau untuk menghilangkan najis pada suatu benda. Air musta’mal tetap suci jika tidak berubah sifatnya karena najis, namun tidak bisa lagi digunakan untuk bersuci dari hadas atau najis. Misalnya, air sisa bilasan terakhir pada pakaian yang terkena najis dan telah bersih.
-
Air Mutanajjis (Tercampur Najis): Air ini adalah air yang tercampur dengan najis dan mengalami perubahan salah satu dari tiga sifatnya: warna, bau, atau rasa. Jika air mutlak jumlahnya sedikit (kurang dari dua qullah, sekitar 270 liter) dan terkena najis, maka air tersebut menjadi mutanajjis meskipun tidak berubah sifatnya. Namun, jika air tersebut banyak (dua qullah atau lebih) dan terkena najis tanpa mengubah sifatnya, maka air tersebut tetap suci dan menyucikan.
-
Air Musyammas (Makruh Digunakan): Air ini adalah air yang dipanaskan oleh sinar matahari dalam wadah logam (selain emas dan perak) di negara yang sangat panas. Meskipun suci dan menyucikan, penggunaannya dimakruhkan karena dikhawatirkan dapat menimbulkan penyakit kulit. Namun, kemakruhan ini tidak berlaku jika air dipanaskan dengan cara lain atau dalam wadah non-logam.
Langkah Awal Membersihkan Objek Terkena Najis Mutawassitah
Membersihkan najis mutawassitah, yaitu najis yang memiliki wujud (warna, bau, atau rasa), memerlukan pendekatan yang sistematis untuk memastikan objek benar-benar bersih dan suci. Proses ini tidak hanya menghilangkan najis secara fisik tetapi juga mengembalikan kesucian objek agar layak digunakan untuk ibadah. Berikut adalah langkah-langkah awal yang harus dilakukan:
-
Identifikasi dan Hilangkan Wujud Najis: Langkah pertama adalah mengidentifikasi lokasi dan jenis najis. Setelah itu, singkirkan wujud najis yang terlihat, tercium, atau terasa. Ini bisa dilakukan dengan mengikis, menyeka, atau membuang bagian yang terkena najis secara fisik. Contohnya, jika pakaian terkena kotoran hewan, buang kotoran padatnya terlebih dahulu menggunakan tisu atau alat lain tanpa menyebarkannya.
-
Pencucian Awal dengan Air: Setelah wujud najis dihilangkan, basahi area yang terkena najis dengan air bersih. Air ini berfungsi untuk melarutkan sisa-sisa najis yang mungkin tidak terlihat atau untuk membilas partikel najis yang menempel. Pastikan air mengalir melalui area tersebut, bukan hanya merendamnya, agar najis dapat terbawa oleh aliran air.
Memahami tata cara thaharah dari najis itu esensial agar ibadah kita diterima dengan sempurna. Kebersihan fisik adalah kunci utama sebelum menghadap-Nya. Selanjutnya, untuk memperdalam spiritualitas malam hari, Anda bisa mempelajari tata cara shalat tahajud sesuai sunnah. Ingat, setiap ibadah diawali dengan kesucian, jadi pastikan tubuh selalu bersih dari najis yang membatalkan.
-
Ulangi Pembilasan Hingga Hilang Sifat Najis: Lanjutkan membilas area tersebut dengan air bersih secara berulang-ulang hingga tidak ada lagi jejak warna, bau, atau rasa najis yang tersisa. Ini adalah indikator utama bahwa najis telah hilang sepenuhnya. Jika najisnya cair, cukup basahi dan peras beberapa kali hingga yakin bersih.
Ilustrasi Proses Aliran Air Membersihkan Pakaian
Bayangkan sehelai pakaian berwarna terang yang secara tidak sengaja terkena cipratan najis cair berwarna gelap. Setelah najis yang terlihat disingkirkan, area yang terkena najis kini dibasahi perlahan dengan aliran air bersih yang mengalir dari keran. Air pertama kali menyentuh tepi area yang bernajis, lalu mulai meresap ke dalam serat kain. Seiring dengan aliran air yang terus-menerus dan stabil, partikel-partikel najis yang masih menempel pada serat kain mulai terlarut dan terbawa oleh arus air.
Air mengalir melalui kain, menembus dari satu sisi ke sisi lain, membawa serta pigmen warna najis yang memudar dan bau yang menghilang. Proses ini diulang beberapa kali, dengan setiap aliran air baru menggantikan air sebelumnya yang telah bercampur dengan sisa najis. Air mengalir deras, menciptakan efek ‘pembilasan’ yang efektif, memastikan bahwa setiap serat kain telah dilalui oleh air suci. Setelah beberapa kali pembilasan, tidak ada lagi noda, bau, atau rasa yang terdeteksi, menunjukkan bahwa pakaian telah kembali suci dan bersih sepenuhnya, seolah-olah tidak pernah terkena najis.
Thaharah adalah jembatan menuju kesucian sejati, bukan hanya membersihkan raga dari kotoran fisik, melainkan juga mensucikan jiwa dari noda dosa. Melaluinya, seorang hamba mendekatkan diri kepada Sang Pencipta dalam keadaan bersih lahir dan batin, mencapai ketenangan spiritual dan keindahan akhlak.
Prosedur Spesifik Mensucikan Berbagai Jenis Najis

Memahami tata cara mensucikan najis adalah bagian krusial dari menjaga kesucian dalam beribadah. Setiap jenis najis memiliki karakteristik dan metode pembersihan yang berbeda, menuntut perhatian khusus agar proses thaharah kita sah dan sempurna. Dari najis yang ringan hingga yang tergolong berat, Islam telah memberikan panduan yang jelas dan praktis untuk setiap situasinya.
Tata Cara Mensucikan Najis Mukhaffafah
Najis mukhaffafah adalah jenis najis yang tergolong ringan dan memiliki prosedur pembersihan yang relatif mudah. Kategori najis ini secara spesifik merujuk pada air kencing bayi laki-laki yang belum mengonsumsi makanan apapun selain air susu ibu (ASI), dan usianya belum mencapai dua tahun. Kesederhanaan dalam membersihkannya menunjukkan kemudahan yang diberikan dalam syariat Islam.
-
Identifikasi Sumber Najis: Pastikan najis yang ditemukan memang berasal dari air kencing bayi laki-laki yang memenuhi kriteria mukhaffafah, yaitu belum makan makanan padat selain ASI dan usianya di bawah dua tahun. Jika salah satu syarat tidak terpenuhi, najis tersebut akan masuk kategori mutawassithah.
-
Metode Pembersihan: Cara mensucikan najis mukhaffafah sangat praktis. Cukup dengan memercikkan atau mengusapkan air bersih pada area yang terkena najis hingga seluruh permukaannya terbasahi. Tidak perlu digosok atau dicuci hingga mengalirkan air dalam jumlah banyak, asalkan najisnya sudah tidak terlihat wujudnya.
-
Aplikasi pada Berbagai Permukaan:
- Pakaian: Jika pakaian terkena najis mukhaffafah, cukup percikkan air pada bagian yang terkena hingga merata. Pakaian tersebut kemudian dapat langsung digunakan untuk salat setelah kering.
- Lantai atau Permukaan Padat: Untuk lantai atau permukaan seperti meja yang terkena najis ini, cukup percikkan air bersih di atasnya. Pastikan air merata di seluruh area yang terkena najis, kemudian biarkan kering atau lap dengan kain bersih.
- Karpet atau Permukaan Bertekstur: Pada karpet atau bahan yang sedikit menyerap, percikkan air secukupnya hingga bagian yang terkena najis basah. Tekan-tekan sedikit agar air meresap, lalu biarkan mengering. Tidak perlu khawatir jika ada sedikit sisa kelembapan.
Langkah-langkah Mensucikan Najis Mughallazhah
Najis mughallazhah merupakan jenis najis berat yang membutuhkan tata cara pembersihan khusus dan lebih teliti untuk mencapai kesucian yang sempurna. Kategori najis ini meliputi jilatan anjing dan sentuhan babi, baik dalam keadaan basah maupun kering yang meninggalkan bekas. Proses pembersihannya melibatkan penggunaan air dan tanah dengan urutan tertentu, sebagaimana diajarkan dalam sunah Nabi Muhammad ﷺ.
-
Menghilangkan Zat Najis: Langkah pertama adalah menghilangkan wujud najis (ainun najis) yang terlihat atau terasa. Jika ada kotoran fisik, seperti lumpur atau sisa jilatan yang mengering, bersihkan terlebih dahulu dengan kain atau benda lain hingga tidak ada lagi zat najis yang menempel.
-
Pencucian Pertama dengan Tanah: Setelah wujud najis dihilangkan, basuh area yang terkena najis dengan air yang telah dicampur dengan tanah (debu suci). Pastikan campuran air dan tanah ini mengenai seluruh area yang najis. Penggunaan tanah ini berfungsi sebagai agen pembersih dan penetralisir khusus untuk najis mughallazhah. Tanah yang digunakan harus tanah yang suci, bukan tanah yang sudah tercampur najis.
-
Pencucian Selanjutnya dengan Air: Setelah pencucian dengan air bercampur tanah, lanjutkan dengan membilas area tersebut menggunakan air bersih sebanyak enam kali. Setiap bilasan harus memastikan air mengalir dan membersihkan sisa-sisa tanah serta najis yang mungkin masih menempel. Total pencucian menjadi tujuh kali, dengan satu kali di antaranya menggunakan air bercampur tanah.
-
Memastikan Kesucian: Setelah proses pencucian tujuh kali selesai, periksa kembali area yang dibersihkan. Pastikan tidak ada lagi warna, bau, atau rasa najis yang tersisa. Jika masih ada, ulangi proses pembilasan hingga benar-benar bersih dan suci.
Prinsip dasar mensucikan najis mughallazhah adalah “tujuh kali basuhan, salah satunya dengan tanah”. Urutan penggunaan tanah bisa di awal, di tengah, atau di akhir, namun umumnya dilakukan setelah menghilangkan zat najis dan sebelum bilasan air murni.
Tabel Metode Pembersihan Najis
Untuk memudahkan pemahaman tentang berbagai jenis najis dan tata cara pembersihannya, berikut adalah yang merangkum informasi penting secara ringkas dan jelas. Tabel ini mencakup contoh kasus umum serta catatan khusus yang relevan untuk setiap jenis najis, membantu kita dalam mengaplikasikan prosedur thaharah dengan benar.
| Jenis Najis | Contoh Kasus | Metode Pembersihan | Catatan Khusus |
|---|---|---|---|
| Mukhaffafah | Air kencing bayi laki-laki yang belum makan selain ASI dan belum berusia dua tahun. | Cukup memercikkan air bersih pada area yang terkena hingga basah merata. | Hanya berlaku jika bayi belum mengonsumsi makanan padat selain ASI. Jika sudah, menjadi najis mutawassithah. |
| Mutawassithah | Darah, nanah, kotoran manusia/hewan, muntah, minuman keras, bangkai (selain ikan dan belalang), air kencing (selain bayi mukhaffafah). | Menghilangkan zat najis (warna, bau, rasa) terlebih dahulu, kemudian mengalirkan air bersih hingga area tersebut suci. | Jika salah satu sifat najis (warna, bau, rasa) sulit dihilangkan meskipun sudah diusahakan maksimal, maka dimaafkan. |
| Mughallazhah | Jilatan anjing atau sentuhan babi (baik basah maupun kering yang meninggalkan bekas). | Dicuci sebanyak tujuh kali, salah satunya dengan air yang dicampur tanah suci, diikuti enam kali bilasan dengan air bersih. | Urutan penggunaan tanah bisa di awal, di tengah, atau di akhir dari tujuh basuhan tersebut, yang penting salah satunya adalah tanah. |
Penanganan Najis yang Ditemukan Setelah Shalat atau Ibadah, Tata cara thaharah dari najis
Dalam menjalani ibadah, terkadang seseorang baru menyadari adanya najis pada pakaian atau tubuhnya setelah shalat atau ibadah lainnya selesai. Situasi ini sering menimbulkan kebingungan mengenai keabsahan ibadah yang telah dilakukan dan tindakan apa yang harus diambil. Fikih Islam memberikan panduan yang jelas untuk menghadapi skenario semacam ini, dengan mempertimbangkan kapan najis itu diketahui.
-
Menemukan Najis Saat Sedang Shalat:
Jika seseorang menemukan najis pada pakaian atau tubuhnya saat sedang melaksanakan shalat, dan najis tersebut terlihat jelas serta dapat dihilangkan dengan mudah tanpa mengganggu rukun shalat (misalnya, menyingkirkan benda najis kecil), maka ia dapat melakukannya dan melanjutkan shalatnya. Namun, jika najis tersebut besar, sulit dihilangkan, atau keberadaannya menghalangi sahnya shalat, maka shalatnya batal dan ia wajib mengulang shalat setelah membersihkan najis.
-
Menemukan Najis Setelah Shalat Selesai:
Apabila najis baru ditemukan setelah shalat selesai, ada beberapa kondisi yang perlu diperhatikan:
- Jika Yakin Najis Itu Ada Sebelum Shalat dan Mengetahuinya: Jika seseorang yakin najis itu sudah ada sebelum shalat dan ia lupa membersihkannya, maka shalatnya tidak sah dan wajib diulang setelah membersihkan najis.
- Jika Yakin Najis Itu Ada Sebelum Shalat Namun Tidak Mengetahuinya: Apabila seseorang yakin najis itu sudah ada sebelum shalat tetapi ia tidak menyadarinya sama sekali hingga shalat selesai, maka shalatnya sah dan tidak perlu diulang. Ini didasarkan pada prinsip “ma’fu” (dimaafkan) bagi orang yang tidak mengetahui adanya najis. Ia hanya perlu membersihkan najis tersebut untuk ibadah selanjutnya.
- Jika Najis Terjadi Setelah Shalat: Jika najis tersebut baru terjadi atau menempel pada pakaian/tubuh setelah shalat selesai, maka shalat yang telah dilakukan adalah sah dan tidak perlu diulang. Ia hanya perlu membersihkan najis untuk ibadah berikutnya.
-
Kasus Umum dan Tindakan Praktis:
Sebagai contoh, seorang ibu yang sedang shalat lalu mendapati popok anaknya bocor dan mengenai sebagian kecil ujung mukenanya. Jika ia menyadari saat shalat, ia bisa melepas bagian mukena yang terkena najis (jika memungkinkan tanpa membuka aurat) dan melanjutkan shalat. Jika ia baru menyadarinya setelah salam, dan ia yakin najis itu terjadi saat shalat namun tidak menyadarinya, maka shalatnya sah. Namun, untuk ibadah berikutnya, mukena tersebut harus dicuci terlebih dahulu.
Pemungkas: Tata Cara Thaharah Dari Najis

Dengan memahami dan mengaplikasikan tata cara thaharah dari najis secara benar, umat Islam tidak hanya mencapai kebersihan fisik, tetapi juga kesucian batin yang menjadi syarat utama diterimanya ibadah. Pengetahuan tentang klasifikasi najis, kriteria air suci, dan metode pembersihan yang tepat adalah bekal berharga untuk menjalani kehidupan yang selaras dengan ajaran Islam. Semoga pemahaman ini menginspirasi setiap individu untuk senantiasa menjaga kebersihan diri dan lingkungan, sebagai wujud ketaatan dan kecintaan kepada ajaran agama yang mulia, membawa keberkahan dalam setiap langkah kehidupan.
Kumpulan Pertanyaan Umum
Apakah keringat manusia atau hewan peliharaan dianggap najis?
Keringat manusia umumnya suci dan tidak termasuk najis. Keringat hewan peliharaan yang halal dimakan juga dianggap suci, kecuali jika bercampur dengan kotoran atau najis lain.
Bagaimana jika seseorang ragu apakah ada najis atau tidak pada pakaian atau tubuhnya?
Dalam syariat, keraguan tidak membatalkan keyakinan. Jika sebelumnya yakin suci, maka tetap dianggap suci kecuali ada bukti kuat dan nyata adanya najis. Tidak perlu membersihkan jika hanya berdasarkan keraguan semata.
Bolehkah menggunakan sabun atau deterjen dalam proses thaharah dari najis?
Boleh, bahkan dianjurkan untuk membantu menghilangkan wujud, warna, dan bau najis, terutama untuk najis mutawassitah. Namun, setelah menggunakan sabun atau deterjen, area tersebut harus dibilas bersih dengan air suci hingga tidak ada sisa sabun atau deterjen.
Apa yang harus dilakukan jika najis terkena benda yang sulit dicuci seperti kasur atau sofa?
Usahakan membersihkan wujud najis (warna, bau, dan rasa) sebisa mungkin dengan lap atau tisu. Kemudian, siram area tersebut dengan air suci hingga merata, lalu serap airnya dengan lap bersih atau tisu. Biarkan area tersebut mengering. Jika tidak memungkinkan dibersihkan sempurna, sebagian ulama membolehkan keringnya najis menjadikan tempat tersebut suci secara hukum, terutama jika najisnya bukan mughallazhah.



